Boyamin Sebut King Maker Kasus Djoko Tjandra Marah, Siapa ya?

Jumat, 18 September 2020 – 15:02 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sosok yang disebutnya sebagai "King Maker" dalam kasus Djoko Tjandra.

Menurut Boyamin, King Maker itu yang mempertemukan antara Jaksa Pinangka Sirna Malasari dan pengusaha Joshua Rahmat dengan Djoko di Malaysia.

BACA JUGA: Penegak Hukum Diminta Usut Klaster Politikus di Kasus Djoko Tjandra

"Justru itulah saya datang ke sini karena memang menemukan kejanggalan. Karena nampak buru-buru itu menutupi pihak-pihak lain," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Menurut Boyamin, pihak-pihak yang disembunyikan itu memiliki jabatan tinggi.

BACA JUGA: Dua Jenderal Polisi Ini Bikin KPK Ogah-Ogahan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra?

Sementara pelimpahan berkas Pinangki dari kejaksaan ke pengadilan dinilai sebagai bentuk melokalisasi perkara itu agar tidak meluas.

Mengenai sosok King Maker itu, Boyamin menilai sangat berperan dalam perkara besar ini.

BACA JUGA: Menhub Sudah Menghubungi Atta Halilintar dan Deddy Corbuzier

Boyamin mengatakan King Maker akhirnya marah saat Anita Kolopaking sebagai pengacara ingin merebut paket pengurusan fatwa bebas Djoko di Indonesia.

Antara kubu Pinangki dan Anita, sempat pecah kongsi terkait pengurusan itu yang nilainya USD 10 juta.

"King Maker ini berusaha membatalkan dan membiarkan PK itu sehingga terungkap di DPR segala macam. King Maker itu di belakang itu semua. Dan kemudian semua bubar. Istilahku, 'kalau gue ga makan, lu juga ga makan'. Nah inilah tugasnya KPK untuk menelusuri King Maker," kata Boyamin.

Boyamin merahasiakan identitas King Maker itu. Dia hanya memberikan gambaran bahwa King Maker itu berlatar belakang penegak hukum.

Seperti diketahui, MAKI menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke KPK.

Alat bukti yang diserahkan itu berupa transkrip percakapan yang diduga dilakukan tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Kolopaking. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler