BP Batam Dibubarkan, Status FTZ Batam Menjadi KEK

Kamis, 31 Desember 2015 – 08:24 WIB
Gedung BP Batam berdiri kokoh dikawasan Batamcenter, Jumat (30/12). Mentri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menyatakan akan menghapus BP Batam pada bulan Januari mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos/JPNN

jpnn.com - BATAM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam. Presiden menilai, keberadaan BP Batam selama ini menciptakan duplikasi kewenangan dengan Pemko Batam yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai melantik Nuryanto sebagai Pj Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (30/12). "Dalam pengamatan yang ada selama 10 tahun belakangan ini, ternyata tidak ada perkembangan, khususnya di bidang investasi," kata Tjahjo, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Kamis.

BACA JUGA: Ayo Kerja Keras! TPP Sangat Besar, PNS Jangan Malas

Sehingga dibuat sebuah kesimpulan strategis, dualisme kepemimpinan ataupun duplikasi wewenang antara BP Batam dan Pemko Batam sangat menghambat perkembangan investasi di Batam. Dia mengambil contoh pengelolaan kawasan Rempang dan Galang yang sampai saat ini masih belum jelas. Juga soal tugas menggaet investor dari Singapura yang diberikan kepada BP Batam ternyata tidak berjalan dengan maksimal.

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menegaskan, menyikapi hal itu perlu adanya perubahan untuk perbaikan investasi di Batam. Dijelaskannya, meskipun BP Batam dibentuk berdasarkan Undang-Undang, proses pencabutannya tidak akan berlangsung lama. Karena berdasarkan rapat bersama kabinet bersama, bisa diputuskan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi Juklak dan Juknisnya. 

BACA JUGA: Bali Digoyang Pernikahan Pasangan Sejenis, Nih Lihat Fotonya!

"Hasil rapat Depdagri dipercepat dengan PP. Artinya statusnya akan dirubah dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Terobosan ini, akan mempercepat proses pembubarannya. Terkait kewenangan itu nanti, akan diserahkan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah," jelas Tjahjo. 

Demikian juga dengan konsepnya pembangunan infrastruktur tidak lagi dibebankan kepada investor, melainkan kepada pemerintah daerah. Dalam hematnya, Kepri adalah daerah perbatasan yang rawan dengan tindakan-tindakan ilegal. Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, ada 39 jalur tikus di Provinsi Kepri. 

BACA JUGA: Nih Kalsel Kekurangan Ribuan PNS, Berminat?

"Jalur-jalur ini yang menjadi pintu masuk narkoba, barang bekas, senjata tajam sampai manusia. Atas dasar itulah Presiden menginginakan adanya perubahan status dari FTZ menjadi KEK. Penegasan Bapak Presiden Januari harus selesai," tegas Tjahjo. 

Dibalik dualisme kepemimpinan ternyata membuat repot para investor. Regulatornya juga tidak berjalan sesuai penetapan wilayah kerja. Apabila sudah diberlakukan KEK, Gubernur sebagai Kepala Daerah bisa melakukan kontrol.

Sehingga output yang diharapkan adalah bisa ditatanya dengan baik pembangunan investasi di Batam. Otorita Batam dibentuk dengan UU nomor 65 tahun 1970. Untuk kebijakan lebih lanjut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian. 

"Menko Perekonomian akan rapat dengan Depdagri, Agraria dan Pertanahan dan Menko Polhukam. Yang jelas, pembahasan lewat rapat kabinet sudah dilakukan untuk mengatasi dualisme yang terjadi. Tidak ada tiga kekuasaan. Saya kira rezim ini yang harus di hilangkan," tegasnya lagi. 

Mantan Wakil Rakyat di DPR RI itu juga mengatakan, terkait rencana ini memang masih menuai pro dan kontra. Sehingga perlu dilakukan sosialiasi. Dibeberkannya, optimalisai penerimaan pajak menjadi tidak maksimal dengan konflik wewenang yang terjadi di Kota Batam. 

"Negara kehilangan Rp20 triliun dari sektor perpajakan. Tentu ini kerugian yang besar bagi negara. Investor juga banyak yang lari. Ini juga yang menjadi pertimbangan strategis Bapak Presiden," ungkap Tjahjo. 

Melihat letak geografis Provinsi Kepri yang strategis, Pemeirntah Singapura berharap Kepri menjadi partner bisnis. Dualisme kewenangan juga menjadi keluhan para investor. Jawaban tersebut membutuhkan keberanian yang strategis, yakni perubahan status kawasan. 

Disinggung apakah fasilitas Fiskal akan dicabut atau tidak, Tjahjo mengatakan hal itu masih akan dievaluasi kembali. Begitu juga dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di tubuh BP Batam. Dalam hematnya, langkah tersebut adalah kebijakan yang tepat. 

"Keputusan ini tentunya adalah untuk jangka panjang. Dan ini juga untuk perkembangan pembangunan di Provinsi Kepri. Kalau untuk Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang sebenarnya tidak ada masalah. Karena memang Bapak Presiden mengingkan untuk memangkas sistem birokrasi yang menghambat investasi," tutup Tjahjo. (hgt/rna/jpg/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger! Ditemukan Mayat Bersimbah Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler