BP Migas Bubar, Momentum Bangun Kedaulatan Energi

Selasa, 13 November 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sehingga berimbas pada pembubaran BP Migas. Ia berharap putusan MK itu menjadi momentum untuk membenahi aturan perundangan sektor migas agar mengutamakan kepentingan rakyat.

"Lewat keputusan itu, MK telah menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konstitusi dan keputusan MK itu pintu masuk bagi bangsa ini untuk memosisikan sumberdaya alam, khususnya Migas dapat lebih bermanfaat buat rakyat banyak," kata Rizal Ramli, di Jakarta, Senin (13/11).

Sebetulnya, kata Rizal, pihaknya berharap MK membatalkan UU Migas secara keseluruhan. Namun Rizal yang kini memimpin Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) itu tetap memuji putusan MK itu.

"Nanti, di bawah pemerintahan yang baru, kita susun UU Migas yang lebih sesuai dengan konstitusi, yaitu pemanfaatan sumberdaya alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak," ujarnya.

Sementara pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai keberadaan BP Migas selama ini tidak banyak memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia. "Pada praktiknya, BP Migas justru lebih banyak menguntungkan kontraktor-kontraktor asing," kata Margarito.

Karena peran yang tidak jelas, lanjutnya, BP Migas justru menjadi kepanjangan tangan kontraktor asing, khususnya dalam hal persetujuan pembayaran recovery cost yang jumlahnya amat besar. Ditegaskannya, sumber daya alam merupakan adalah persoalan besar bagi bangsa Indonesia.

"Pantaskah untuk hal-hal besar seperti ini diserahkan kepada sebuah badan yang tidak jelas tugas dan tanggung jawabnya seperti BP Migas ini? Apakah kualitas sumber daya manusia Kementerian ESDM sudah demikian parahnya, hingga tugas penting seperti ini diserahkan kepada pihak lain?” tanya Margarito. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi LSM Desak Draf RUU Kamnas Direvisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler