"Kami minta Fraksi Hanura mendesak pemerintah memperbaiki draf RUU Kamnas terlebih dahulu sebelum dibahas kembali oleh DPR. Draf RUU Kamnas versi pemerintah yang sebelumnya telah dijelaskan Menhan di Pansus RUU Kamnas di DPR, banyak sekali celah dan kekurangannya dan berbenturan dengan UU yang ada," ujar Al Araf.
Lebih lanjut, Direktur Program Imparsial itu mengatakan, jika draf RUU Kamnas ini akan dibahas, 15 LSM meminta sebaiknya dibahas setelah Pemilu 2014, guna menghindari pandangan masyarakat yang mencurigai adanya kepentingan dengan penyelenggaraan pemilu.
Menurut Al Araf, RUU Kamnas masih prematur dibahas parlemen karena memuat pasal-pasal bermasalah yang dapat mengganggu kehidupan politik demokrasi dalam negeri. "Terdapat 40 pasal bermasalah. Paradigma dalam RUU Kamnas itu mengabaikan HAM, terlihat dari tidak dimasukkannya pasal 28 konstitusi yang mengatur HAM di dalam dasar mengingat RUU," ungkapnya.
Selain itu, draf terbaru RUU Kamnas yang telah dijelaskan Menhan Purnomo Yusgiantoro ke DPR, Oktober lalu, menjadikan "ideologi" sebagai ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2. Menjadikan ideologi sebagai aspek dalam ancaman keamanan nasional berpotensi mengganggu kehidupan politik dan demokrasi. "Ideologi adalah cara pandang dan keyakinan seseorang sehingga tidak bisa dikriminalkan," tegasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Bubarkan BP Migas
Redaktur : Tim Redaksi