"Artinya, kedudukan pemerintah dan kontraktor asing jadi setara. Jika terjadi sengketa hukum, bisa membahayakan negara," kata Kurtubi di Jakarta, Senin (13/11).
BP Migas, lanjutnya, tidak punya aset. Dengan demikian, aset BP Migas adalah aset pemerintah. Di sisi lain, kata Kurtubi, BP Migas leluasa mewakili pemerintah menentukan pengelolaan energi Migas.
Ia membandingkan BP Migas sesuai UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan UU Nomor 8 tahun 1971 yang mengatur Pertamina menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B). Menurut UU, kata Kurtubi, aset Pertamina jelas terpisah dengan aset pemerintah. "Dengan demikian, pemerintah berada di atas kontrak sehingga kedaulatan negara tetap terjaga," ungkap Kurtubi.
Ditambahkannya, UU Migas dalam sejumlah pasalnya mengarahkan penguasaan kekayaan migas nasional oleh perusahaan asing dan swasta. Sebab, terdapat pasal di UU Migas yang menyatakan Kuasa Pertambangan oleh menteri diserahkan kepada perusahaan asing/swasta.
"Sementara implementasi kepemilikan atas sumberdaya migas alam (SDA) migas sengaja dikaburkan dengan tidak adanya pihak yang membukukannya karena BP Migas tidak punya neraca," tegasnya.
Bahkan Kurtubi menuding dengan kehadiran BP Migas maka tata kelola migas Indonesia menjadi yang paling buruk di kawasan Asia Oceania. Hal ini ditandai dengan anjloknya produksi, cost recovery melonjak, karyawan BP Migas meningkat 10 kali lipat, serta merugikan negara dan melanggar Konstitusi.
Hal yang sama diungkap pengamat pertambangan, Marwan Batubara. Menurut Marwan, UU Migas pada dasarnya melegalkan penguasaan kekayaan migas melalui desain BP Migas yang tanpa komisaris.
Selain itu, UU Migas disusun dengan tujuan untuk memecah-belah Pertamina dengan memaksakan penerapan pola unbundling agar mudah dijual. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Migas Bubar, Tak Ada Lagi Pengawas
Redaktur : Tim Redaksi