jpnn.com, JAKARTA - Frasa singkatan penggunaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bakal direvisi oleh Badan Perlindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Adapun frasa itu berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2019.
BACA JUGA: BP2MI Bekali Ratusan Pekerja Migran Indonesia dengan Credincial Later
Sekertaris BP2MI Renardi mengatakan perubahan Perpres tersebut lantaran bertentangan dengan frasa Palang Merah Indonesia yang juga memakai sebutan PMI.
"Ini sedang kami proses revisi Perpres kaitannya dengan penguatan kelembagaan terkait frasa PMI dan kami akan usulkan kepada Kemenkumham terkait akronim berbeda," kata Renardi dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Jakarta, Senin (5/6).
BACA JUGA: Sukses Komandoi BP2MI, Benny Rhamdani Dipuji Pelatih Timnas U-22
Namun, pihaknya belum bisa menentukan nama singkatan baru atau pengganti dari frasa PMI.
BP2MI saat ini menggunakan sebutan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami saat ini belum bisa memastikan nama baru pengganti dari singkatan PMI, kami sedang mencari dan akan diusulkan terlebih dahulu kepada Menkumham terkait penggunaan kata PMI," ujarnya.
Kendati begitu, Renardi tidak bisa memaksa masyarakat untuk menggunakan atau pun tidak menggunakan kalimat PMI.
Sebab, singkatan PMI terjadi secara sporadik sebagai pesanan atas perubahan akronim TKI.
"Ini singkatan dari perubahan akronim TKI, dan kita bisa memaksa pihak manapun atau masyarakat umum tidak menggunakan ataupun mengunakan," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Abdurrahman Mohammad Fachir tak mempermasalahkan hal tersebut.
PMI tidak masalah disingkat karena itu ada di dalam UU, tetapi kami berharap mencari harmonisasinya agar tidak disingkat jadi PMI.
"Apalagi kami sudah pernah melakukan kerja sama dengan BP2MI saat memulangkan jenazah pekerja Indonesia dari Malaysia," ujar Fachir.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul