BP2MI Membuka Kembali Layanan untuk CPMI Lewat SISKOTKLN

Selasa, 11 April 2023 – 03:16 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menggelar konferensi pers di Kantor BP2MI, Rabu (5/4/2023) terkait kembali dibukanya layanan CPMI melalui Helpdesk di SISKOTKLN. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan akan membuka kembali layanan kepada CPMI melalui Helpdesk di SISKOTKLN hingga 14 Juli 2023 mendatang.

“Layanan Helpdesk di SISKOTKLN akan kembali dibuka pada Hari Rabu Tanggal 5 April 2023 mulai Pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 14 Juli 2023 Pukul 24.00 WIB,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Rabu (5/4/2023) pagi.

BACA JUGA: Tegas! Kepala BP2MI Bakal Sikat Siapa pun Jika Terlibat Mafia Perdagangan Orang

Pada kesempatan itu, Benny Rhamdani memberikan penjelasan terkait alasan BP2MI sempat menutup layanan tersebut.

Menurut Benny, langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditandatangi oleh Dirjen Binapenta dan PKK Nomor B-3/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan SIAPKERJA dan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA: BP2MI Kejar Otak Intelektual yang Akan Kirim 18 CPMI Ilegal

Selanjutnya, simak pointer dan penjelasan Kepala BP2MI Benny Rhamdani sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2023 telah terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditandatangi oleh Dirjen Binapenta dan PKK Nomor B-3/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan SIAPKERJA dan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA: Terima Kehadiran Kepala BP2MI, Kapolda Kepri Siap Berantas Sindikat PMI Ilegal

2. Menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud pada poin 1, BP2MI mengeluarkan surat Kepala BP2MI No B.185/KA/PP.03.05/II/2023 perihal Pemberitahuan Perubahan Penggunaan Aplikasi Layanan Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sehingga pada tanggal 17 Februari 2023 layanan registrasi CPMI (skema P to P) di SISKOTKLN ditutup dan registrasi ID CPMI selanjutnya dapat dilakukan di SIAPKERJA yang kemudian proses selanjutnya akan dilakukan di SISKOP2MI.

CPMI yang sudah berproses di SISKOTKLN sebelum tanggal 17 Februari 2023 masih dapat melanjutkan prosesnya hingga selesai (Maksimal 5 bulan setelah SISKOTKLN ditutup). Di saat yang sama layanan penerbitan SIP2MI masih dilakukan di SISKOTKLN.

3. Dengan ditutupnya SISKOTKLN tanggal 17 Februari 2023, maka Helpdesk Online juga ditutup melalui Surat Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika No.70/KSW1/PP.03.05/II/2023 perihal Pemberitahuan Penutupan Helpdesk dimana akan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2023.

4. Penutupan Helpdesk Online ini menimbulkan banyak keluhan dari P3MI yang mengajukan berbagai perubahan data, yang berujung pada kedatangan Ketua Umum ASPATAKI ke BP2MI pada tanggal 29 Maret 2023 yang meminta solusi terkait tidak dapatnya dilakukan perubahan data dimaksud sehingga menyebabkan banyaknya PMI yang terhambat proses penempatannya.

5. Untuk mencari solusi terkait kendala di lapangan, BP2MI melakukan koordinasi dengan Kemnaker. Pada tanggal 30 Maret 2023. Kemnaker melalui Dirjen Binapenta dan PKK Kepala BP2MI menyampaikan Surat Nomor: B-3/1551/PK.02.01/III/2023 Perihal: Fasilitasi Proses Penempatan CPMI/PMI, sekaligus undangan rapat koordinasi implementasi sistem SIAPkerja dan SiskoP2MI tanggal 3 April 2023 yang dipimpin oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

6. Dari hasil kesepakatan rapat tersebut, layanan perubahan data melalui Helpdesk di SISKOTKLN akan dibuka kembali sampai dengan tanggal 14 Juli 2023 dengan pertimbangan masih banyaknya CPMI yang sudah melakukan pemenuhan dokumen (memiliki Paspor / PK / Visa / Membayar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) di SISKOTKLN.

7. Layanan Helpdesk di SISKOTKLN akan kembali dibuka pada Hari Rabu Tanggal 5 April 2023 mulai Pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 14 Juli 2023 Pukul 24.00 WIB. Perubahan data dapat diajukan dan disetujui langsung oleh P3MI dengan melampirkan dokumen kelengkapan dan surat pernyataan keabsahan dokumen.

Adapun apabila ada kendala gagal pengiriman data CPMI dari SIAPkerja ke SiskoP2MI, P3MI secara mandiri dapat melakukan pencegahan kegagalan dengan cara memastikan kuota SIP2MI masih tersedia sebelum CPMI menandatangani Perjanjian Penempatan.

8. Adapun beberapa persoalan lain terkait layanan penerbitan ID Calon PMI yang seharusnya dapat juga dilaksanakan di daerah domisili sebagaimana tercantum di poin 3 pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-3/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan SIAPkerja dan Penerbitan ID Calon PMI, belum dapat dilakukan sepenuhnya dikarenakan ada beberapa Dinas Kab/Kota yang hanya melayani Calon PMI sesuai dengan daerah asalnya saja.

Kendala dimaksud sampai dengan saat ini belum mendapatkan solusi pemecahannya dan akan dilakukan pembahasan lanjutan pada rapat koordinasi selanjutnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler