BPN: Prabowo - Sandi Siap Terima Keputusan MK

Minggu, 23 Juni 2019 – 07:00 WIB
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Jumat 28 Juni menantang.

Juru BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pasangan nomor urut 02 ini akan mematuhi apa pun keputusan MK, termasuk bila kemungkinan terburuk gugatan tidak diterima oleh MK. “Iya, pasti kami menerima (apabila gugatan ditolak MK),” ujar Hendarsam dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (22/6).

BACA JUGA: Kapan Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019?

Hendarsam mengatakan, pihaknya patuh pada proses hukum, sebagaimana kedua jagoan mereka, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dia mengklaim, kedua sosok tersebut memiliki rekam jejak (track record) yang baik.

BACA JUGA: Kapan Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019?

BACA JUGA: TKN Anggap Keterangan Saksi Prabowo di MK Cuma Informasi Tambahan

“‎Bahwa kami taat kepada aturan hukum. Pak Prabowo dan Pak Sandi track record-nya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia,” katanya.

Menurut Hendarsam, Prabowo Subianto selalu mengedepankan sikap kesatria dan berjiwa besar dalam menghadapi persoalan. Maka dari itu, Hendarsam memastikan, mantan Danjen Kopassus tersebut akan tunduk pada keputusan lembaga yang diketuai Anwar Usman itu.

BACA JUGA: Jubir BPN dan TKN Satu Suara soal Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo

“Nilai yang lebih dari itu, bagaimana kita berjiwa besar dan legawa,” ungkapnya.

Sekadar informasi, tim hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK atas dugaan kecurangan dalam pilpres 2019. BPN Prabowo-Sandi merasa mereka dirugikan atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut.

Pada 25-27 Juni mendatang, sembilan hakim MK bakal menggelar rapat permusyawarahan membahas mengenai sidang yang telah dilakukan. Setelah itu pada 28 Juni lembaga penguji undang-undang ini akan memutuskan gugatan yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi tersebut. (gunawan wibisono/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirta Bela Jokowi di MK, Kakek Sugiono Jadi Trending di Twitter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler