Kapan Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019?

Minggu, 23 Juni 2019 – 00:45 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi harus membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 paling lambat 28 Juni mendatang. Diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli berakhir Jumat (21/6) malam.

Sepanjang pekan depan, hakim melanjutkan pemeriksaan bukti-bukti dan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim secara tertutup. Paling lambat, pada 28 Juni mendatang putusan harus sudah dibacakan secara terbuka.

BACA JUGA: TKN Anggap Keterangan Saksi Prabowo di MK Cuma Informasi Tambahan

Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya memiliki harapan besar kepada MK. ”Kami berharap mahkamah ini bisa menelurkan, melahirkan satu progresivitas,’’ terangnya di MK.

Menurut dia, progresivitas berbasis pada tiga hal. Pertama adalah pandangan yang jauh ke depan. ”Orang yang hebat itu adalah yang mampu menyelesaikan problem hari ini dengan solusi dari masa depan yang dihadirkan pada hari ini,’’ lanjutnya.

BACA JUGA: Bang Razman Pengin Laporkan Saksi Prabowo ke Polisi

BACA JUGA: Yusril Anggap Ini Masalah Serius, Tunggu Konsultasi dengan Jokowi

Kedua, MK keluar dengan satu gagasan baru yang secara teknis mampu menyelesaikan persoalan yang muncul. Bukan sekadar paradigma. Terakhir, MK diharapkan membuat putusan yang bukan sekadar menang dan kalah. Namun putusan yang membuat semua pihak lega.

BACA JUGA: Saksi Dianggap Lemah, BPN Prabowo: Masih Ada 5 Alat Bukti Lagi

’’Jadi win-win gitu lho,’’ tutur mantan wakil ketua KPK itu. Tentu saja dengan disertai penjelasan yang pas dan dapat diterima masyarakat.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan, selama persidangan, pihaknya sudah berupaya mementahkan dalil-dalil pemohon. Mengingat, pihaknyalah yang menjadi termohon.

Meski pada perspektif tertentu kadang ada persamaan kepentingan antara KPU dan pihak terkait, pihaknya keberatan bila disebut sebagai bagian dari pihak terkait.

BACA JUGA: 22 Juta Massa Bakal Kumpul di MK Sambut Kemenangan Prabowo – Sandi?

Harapan KPU sudah tertuang di dalam permohonan yang diajukan ke MK. Yakni, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon. ’’Kenapa begitu, kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,’’ lanjutnya. Meski demikian, tetap saja semua pihak termasuk KPU harus menerima apa pun yang diputuskan MK nanti.

Secara keseluruhan, hakim telah mendengar kesaksian 16 saksi fakta, pendapat lima ahli, dan satu keterangan tertulis ahli. Baik dari kubu paslon 02, KPU, kubu 01, plus keterangan Bawaslu. Sepanjang hari kemarin, MK meminta keterangan dua saksi dan dua ahli dari paslon 01. (byu/c17/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokal IMM Minta Massa Aksi 25 Juni tak Gunakan Simbol Agama


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler