BPHN-Peradi Tandatangani Kerja Sama Penguatan Bantuan Hukum

Jumat, 27 Oktober 2017 – 21:47 WIB
BPHN menandatangani perjanjian kerja sama dengan Peradi di Gedung BPHN Cililitan Jakarta Timur, Jumat (27/10). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tentang penguatan program bantuan hukum. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Gedung BPHN Cililitan Jakarta Timur, Jumat (27/10).

Humas BPHN Erna Audrey mengatakan, perjanjian kerja sama itu langsung ditandatangani oleh Kepala BPHN Enny Nurbaningsih dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan. Kedua pimpinan lembaga tersebut sepakat membuka akses keadilan yang luas kepada masyarakat miskin dalam mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

BACA JUGA: Kepala Rutan Tanjung Konsolidasi Prinsip PASTI

“Dan pihak organisasi bantuan hukum juga akan melakukan penguatan program bantuan hukum melalui kegiatan litigasi maupun non-litigasi,” tutur Erna.

Enny menambahkan, mekanisme bantuan hukum dalam UU 16 Tahun 2011 hanya untuk orang atau kelompok miskin. Menurutnya, masih banyak orang yang ketika menghadapi permasalahan hukum  tidak mampu membayar pengacara untuk mendampinginya dalam pembelaan di muka pengadilan.

BACA JUGA: Inggris Tawarkan Beasiswa S2 Buat Pegawai Kemenkumham

“Untuk itulah maka penandatanganan kerja sama kedua lembaga dilakukan bersama-sama antara BPHN dengan Peradi,” ujarnya.

Lebih lanjut Enny mengatakan, jumlah advokat sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Menurutnya, keberadaan advokat akan mampu mem-backup permasalahan hukum di masyarakat, khususnya yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum.

BACA JUGA: Ditjen AHU Punya Gedung Baru, Ini Harapan Menteri Yasonna

“Apalagi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu,” ungkapnya.

Dalam isi perjanjian terdapat juga komitmen melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang telah lolos sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang berada di seluruh Indonesia. PBH Peradi bersedia untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga paralegal.

Enny menuturkan, BPHN berharap adanya proses penguatan program bantuan hukum tidak hanya dijalankan oleh pemerintah melalui BPHN dan Peradi saja. Namun, pihak paralegal juga ikut serta juga melakukan bantuan hukum.

“Bahkan masyarakat umum yang ingin berkecimpung di advokasi non-litigasi bisa ikut berpartisipasi. Namun, harus mengikuti pelatihan sebagai paralegal terlebih dahulu,” tuturnya. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham: Pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Penunjuk Arah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler