Menkumham: Pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Penunjuk Arah

Rabu, 25 Oktober 2017 – 19:50 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly didaulat menjadi keynote speaker seminar pembangunan hukum nasional. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa hukum sebagai salah satu katalisator pembangunan bangsa perlu ditopang dengan sistem nasional yang mantap dengan bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Yasonna mengungkap hal itu saat menjadi keynote speaker Seminar Pembangunan Hukum Nasional (SPHN), yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Hotel Bidakara, Jakarta Rabu (25/10).

BACA JUGA: Hijrah ke Gedung Baru, Ditjen AHU Tingkatkan Pelayanan

Seminar ini mengambil tema Revitalisasi Pancasila Dalam Rangka Penataan Regulasi Untuk Membangun Sistem Hukum Nasional. “Ini penting karena arus globalisasi akan memengaruhi pembentukan sistem hukum nasional,” katanya.

Menteri Yasonna menegaskan, masyarakat perlu menekankan pentingnya Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai penunjuk arah bangsa dalam menghadapi globalisasi yang semakin cepat. Sebab, tidak dipungkiri Pancasila mampu menghadapi arus pengaruh globalisasi.

BACA JUGA: Hamil, 2 Pelamar CPNS Kemenkumham Tetap Ikut Tes Kesamaptaan

Yasonna juga mengutip pernyataan Soekarno: bahwa Pancasila adalah benar-benar satu dasar yang dinamis, satu dasar yang benar-benar dapat menghimpun segenap tenaga rakyat Indonesia, dan satu dasar yang benar-benar dapat mempersatukan rakyat Indonesia.

“Bahwa nilai-nilai Pancasila harus dipandang sebagai norma dasar bernegara (grundnorm/staatsfundamentalnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Kalsel Teken Zona Integritas Menuju WBKWBBM

Dia menambahkan, Kemenkumham sendiri sejak 2016 melalui unit kerjanya BPHN sudah mendapat tugas untuk menganalisis dan mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan sejak kemerdekaan hingga saat ini. Ditambah lagi Presiden Jokowi memandang, saat ini banyak peraturan perundang-undangan yang bisa menghambat lajunya pembangunan nasional.

Menkumham juga mengapresiasi kehadiran Unit Kerja Presiden (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang bekerja sama dengan BPHN Kemenkumham. Hal ini, menurutnya, merupakan titik kebangkitan pembangunan hukum nasional yang dalam melakukan penataan hukum juga menelaah pada kepentingan ideologi dan filosofi bangsa Indonesia.

“Yaitu Pancasila sebagai cita bangsa. Sehingga pembangunan hukum sebagai penopang dan pendukung pembangunan dalam berbagai sektor juga dapat sejalan dengan filosofi dan ideologi Pancasila, dan tidak semata-mata demi kepentingan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPHN Enny Nurbaningsih menuturkan, kegiatan SPHN digelar untuk kembali meneguhkan jalan ideologi Pancasila dalam membangun sistem hukum nasional di Indonesia.

“Pembangunan hukum yang berlandaskan Pancasila ini harus berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Enny menambahkan, semoga seminar tahunan ini diharapkan sebagai road map agar pembangunan hukum tetap berjalan sesuai dengan ideologi Pancasila.

Nilai dasar Pancasila harus terwujud dalam berbagai peraturan perundang-undangan (dari tingkat UU sampai Perda). Maka itu nila-nilai Pancasila harus tercermin sampai pada tingkat peraturan kebijakan (beleidsregel). Dan pada tataran lainnya, nilai-nilai Pancasila juga diharapkan menjadi pijakan dalam membuat putusan Pengadilan serta diterapkan pula pada tataran norma kebiasaan.

Enny juga menjelaskan, upaya penataan regulasi diperlukan dengan melengkapi data peraturan perundang-undangan secara nasional, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.

"Nilai-nilai Pancasila harus menjelma di dalam perilaku aparatur hukum, profesi hukum maupun setiap warga Negara Indonesia," pungkasnya.

Dalam seminar ini juga hadir Kepala UKP Pancasila Yudi Latif, Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie sebagai pembicara, dan sejumlah anggota DPR RI, pengurus partai politik, advokat, akademisi, mahasiswa, dan pemerhati hukum. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Utus Staf Ahli Pantau JDIH di Kemenkumham Kalsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler