BPHN Tawarkan Solusi Terkait Disharmoni Aturan IMB

Minggu, 29 Juli 2018 – 02:45 WIB
Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7). Foto: Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengeluarkan rekomendasi untuk isu krusial terkait dualisme pengaturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang berpotensi menimbulkan disharmoni kewenangan.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Liestiarini Wulandari menyatakan disharmoni yang dimaksud dapat ditelaah dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB dan Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2017.

BACA JUGA: BPHN Gandeng Ombudsman dan Dewan Pers Cegah OBH Nakal

"Menurut PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kewenangan IMB merupakan kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum," kata Liestiarini dalam siaran resminya.

Namun demikian, karena pelaksanaan IMB dilaksanakan di daerah, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki tanggung jawab dalam mengawasi, membina, dan mengevaluasi kinerja pemerintahan di daerah dalam kerangka otonomi daerah termasuk dalam pengurusan IMB.

BACA JUGA: Soal Patung Dewa di Tuban, Pengurus Klenteng Sempat Pertanyakan Sulitnya Urus IMB

Urusan IMB merupakan urusan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintahan pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Irisan kewenangan dalam penyelenggaraan IMB berpotensi menimbulkan disharmoni hukum dalam pelaksanannya, sebab kedua Permen tersebut menjadi pedoman penyelengaraan IMB bagi Pemerintah Daerah yang masih berlaku sampai sekarang.

"Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum akan memberikan rekomendasi, agar Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB untuk dicabut dan diganti dengan Permendagri yang hanya mengatur masalah administratif kelembagaan penerbitan IMB," tambahnya.

BACA JUGA: Pengajuan IMB Membeludak, Penjualan Properti Seret

Selain dua Permen di atas, Pokja juga melakukan analisis dan evaluasi terhadap 35 (tiga puluh lima) PUU yang terkait dengan persoalan perizinan mendirikan bangunan, termasuk PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Analisis juga diperkuat dengan melakukan cost and benefit analysis (CBA) terhadap kedua Peraturan Menteri dimaksud, untuk dapat mengetahui sejauh mana aturan tersebut memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat dan juga biaya yang ditimbulkan dalam implementasinya.

Pembentukan pokja perizinan (IMB), terang Liestiarini, merupakan bagian dari tugas BPHN khususnya Pusat Analisis Evaluasi Hukum Nasional dalam rangka penataan regulasi dan sekaligus mendukung kemudahan berusaha (EODB). (jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler