KPK Jangan Hanya Jerat Level Pegawai

Minggu, 29 April 2012 – 16:48 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya membidik pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Saputra yang kini menjadi tersangka suap kepada anggota DPRD Riau. Kasus tersebut semestinya juga bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar oknum petinggi di BUMN yang sering menggunakan cara-cara ilegal demi mendapat proyek.

Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparasni Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan bahwa upaya penindakan KPK itu harus menimbulkan efek juga bagi oknum petinggi di BUMN. “KPK jangan hanya berhenti pada level pegawai saja," kata Ucok saat dihubungi, Minggu (29/4).

Dikatakannya, dalam kasus suap kepada DPRD Riau itu ada barang bukti Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap. Menurutnya, uang Rp 900 juta bukan jumlah kecil yang bisa dengan mudah dikeluarkan Rahmat Saputra dari kas perusahaan. "Karena uang sampai Rp 900 juta itu tentu bisa dicairkan kalau ada persetujuan direksi," ucapnya.

Lebih lanjut Uchok menambahkan, BUMN juga harus bersaing secara sehat.  “Bagaimana mungkin sebuah BUMN melakukan praktik suap, yang  jelas-jelasnya arahnya korupsi,” katanya.

Sebelumnya Sam Daeng Rani yang juga menjadi pengacara salah satu tersangka suap dana PON dari APBD Riau, M Faisal Aswan,  mengatakan bahwa uang Rp 900 juta yang menjadi barang bukti itu berasal dari PT Pembangunan Perumahan.

Seperti diketahui, awal April lalu KPK menangkap sejumlah anggota DPRD Riau karena diduga menerima suap terkait pembahasan dana untuk penyelenggaraan PON di Pekanbaru. Dalam kasus itu KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka di antaranya adalah anggota DPRD Riau, yaitu Faisal Aswan dan Muh Dunir. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Rahmat Saputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan) dan Dharma Putra (pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau).(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM: Tak Perlu Tunggu Momentum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler