jpnn.com, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono bersama Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anandito membahas RUU Sisdiknas di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (13/9).
Karjono, Anandito, beserta jajaran menindaklanjuti 15 buku wajib bahan ajar Pancasila bagi PAUD, TK, SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat, dan perguruan tinggi.
BACA JUGA: Kepala BPIP Bekali Pasis Dikreg LXII Seskoad Agar Memahami Makna Salam Pancasila
Pertemuan ini adalah tindak lanjut silaturahmi BPIP dengan Kemendikbudristek, Kementerian Agama, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil mengharapkan RUU Sisdiknas juga mengakomodasi anggaran pemerintah atau APBN.
BACA JUGA: Begini Seruan BPIP untuk Adik-Adik Mahasiswa yang Mendemo Jokowi, Simak ya
Menag berharap APBN juga bisa mendukung sekolah swasta keagamaan seperti pesantren, seminari, dan sekolah swasta keagamaan lainnya.
Menko PMK juga mengharapkan agar calon guru Pancasila dididik melalui pusat pendidikan di bawah Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Mahasiswa di Gorontalo Menghina Jokowi, BPIP Singgung soal Etika
Wakil Kepala BPIP Karjono menyampaikan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi pelajar dengan karakter Pancasila dan menggambarkan enam ciri pelajar Pancasila.
“Dalam RUU Sisdiknas, Pendidikan Nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Karjono.
Karjono menambahkan, dalam Pasal 81 dan Pasal 84 RUU Sisdiknas, penerapan mata ajar atau mata kuliah wajib Pancasila mulai PAUD sampai Perguruan Tinggi telah disepakati Kemendikbudristek.
Pendidikan Pancasila yang di dalamnya terdapat pula pendidikan kewarganegaraan, juga diterapkan untuk Pendidikan Formal, Informal, dan Nonformal.
Karjono mengingatkan semua pihak, khususnya Kemendikbudristek agar mengantisipasi adanya misinformasi terkait implementasi RUU ini ketika disahkan.
“Nanti, RUU Sisdiknas ini akan mencabut dan menyatakan tidak berlaku tiga undang-undang, yakni UU Guru dan Dosen (UU 14/2005), UU Perguruan Tinggi (UU 12/2012), dan UU Sisdiknas (UU 20/2003), maka berdasar pengalaman yang paling sensitif sertifikasi dan tunjangan profesi bagi Guru dan Dosen, walau dalam RUU jelas-jelas menguntungkan bagi Guru dan Dosen. Namun hati-hati dengan berita hoax atau membalikkan fakta”, tutur Karjono.
Wakil Sekretaris MUI ini mengajak semua pihak untuk menyosialisasikan RUU Sisdiknas, utamanya kepada Organisasi Guru/Dosen seperti PGRI, KORPRI, Asosiasi Guru/Dosen Pancasila, Rektor termasuk Korpri.
Terakhir kali Karjono menyampaikan, BPIP telah membentuk Tim RUU Sisdiknas dan mendorong segera RUU ini dibahas dan disahkan Bapak Presiden. Wakil Kepala BPIP itu juga mengajak Kemendikbudristek untuk mengiplementasikan buku wajib Pancasila diterapkan, mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi.
“Langkah konkrit dengan membuat Modul atau pegangan dan pedoman bagi Guru dan Dosen, serta langkah meluruskan buku Pancasila yang masih terdapat penafsiran yang salah atau kurang tepat”, seru Karjono.
Di sisi lain, Kepala BSKAP, Anindito menyampaikan, Kemendikbudristek mendukung penuh usulan BPIP terkait penguatan Pendidikan Pancasila, serta penguatan PP 4/2022 menjadi Undang-Undang.
“Kemendikbudristek akan melibatkan BPIP untuk berkerja sama dalam pembahasan RUU Sisdiknas di pemerintah dan DPR”, ungkap Anandito.
Kepala BSKAP juga mohon dukungan BPIP untuk meminimalisasi isu-isu negatif, khususnya dalam setrtifikasi guru. Ia menjelaskan, sertifikasi guru akan dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi