BPIP Harus Kritis Saat Nilai Pancasila Dilecehkan

Sabtu, 17 Agustus 2024 – 23:36 WIB
Ilustrasi Pancasila. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjadi agen moral Pancasila dan kritis saat implementasi nilai-nilai Pancasila dilecehkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia harus menjadi ruh dan acuan dalam pembangunan bangsa dan kehidupan bernegara.

BACA JUGA: Peringati Tahun Baru Islam, BPIP dan TNI AD Gelar Lomba Kampung Pancasila

"Ibarat oksigen, nilai dan semangat Pancasila mesti masuk dan menjiwai semua lini kebijakan dan implementasinya," kata Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat di Jakarta.

Menurut mantan Rektor UIN, BPIP di masa mendatang harus mampu menyuarakan suara-suara kritis disaat kalangan intelektual dan dunia kampus diam tiarap.

BACA JUGA: Perkuat Nilai-Nilai Pancasila di Tengah Masyarakat, Dosen Unesa Gelar PKM di Desa Ketapanrame

BPIP harus menjadi agen moral saat terjadi penyimpangan terhadap penerapan nilai Pancasila.

"Karena itu diperlukan roadmap dan langkah strategi dari BPIP serta instrument untuk mengawal dan emporing Pancasila terutama departemen yang terkait langsung dengan BPIP seperti Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan dan Kemendagri," katanya.

BACA JUGA: Selain Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP Pernah Bikin Gaduh soal Agama Musuh Terbesar Pancasila

Selama ini, tambah Komarudin, BPIP belum bersinergi atau berkolaborasi strategis dengan kementerian lembaga di negara ini.

"Maka yang kemudian terjadi adalah BPIP tidak ubahnya hanya menjadi pusat kajian yang tidak dirasakan kehadirannya di masyarakat, " tandasnya.

Karena itu, Komaruddin mengingatkan, andaikata BPIP itu bubar maka jangan-jangan tidak ada masyarakat yan mrasa kehilangan. Untuk itulah peran strategis BPIP perlu diperkuat di mayarakat.

"Mestinya setiap akhir tahun, BPIP membuat indeks pencapaian Pancasila layaknya Corruption Watch yang membuat indeks korupsi. Indeks pencapaian Pancasila bisa dibuat dengan metode yang akurat dan valid," katanya.

Seperti diketahui, BPIP dibentuk oleh Presiden berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018. 

Melihat tugas dan fungsi dari BPIP sesungguhnya masih terdapat kekurangan jika BPIP dijadikan sebagai lokomotif peran pemerintah dalam pembinaan ideologi Pancasila terutama dalam melindungi minoritas.

BPIP masih terpaku pada aspek pengkajian, pendidikan, pelatihan, sosialisasi, dan evaluasi.

Bahkan kewenangan BPIP terhadap kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila, hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada lembaga yang membuat kebijakan tersebut.

Kondisi ini tentu tidak sepadan dengan gagasan untuk pembinaan ideologi.

Berbicara ideologi maka sangat terkait dengan dasar negara. Pembicaraan terkait dengan dasar negara merupakan hal yang sangat fundamental.

Oleh karena itu lembaga atau badan yang diberikan kewenangan juga harus fundamental. Fundamental berarti mempunyai kewenangan yang mendasar dan kuat.

Untuk itu diperlukan penguatan terhadap BPIP mengingat BPIP merupakan institusi yang berkaitan dengan dasar negara.

Jangan sampai, institusi utama yang berkaitan dengan dasar negara kewenangannya lebih kecil dengan kewenangan institusi lain yang tidak berkaitan dengan dasar negara atau pembinaan Pancasila.

Seharusnya kedudukan atau kelembagaan BPIP tidak berdasarkan Perpres melainkan setara dengan lembaga negara yang berdasarkan atas Undang-Undang Dasar 1945. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler