BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, Minta Bupati & Wali Kota Jaga Lambang Negara

Selasa, 06 Agustus 2024 – 17:40 WIB
Sekretaris Utama (Sestama) BPIP Tonny Agung Arifianto seusai penyerahan duplikat Bendera Pusaka Kepada Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia di gedung Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (6/8). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyerahkan duplikat Bendera Pusaka kepada perwakilan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Kegiatan Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Kepada Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia itu digelar di gedung Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (6/8).

BACA JUGA: Menjelang HUT ke-79 RI, BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka Kepada Kepala Daerah

Sekretaris Utama (Sestama) BPIP Tonny Agung Arifianto meminta pada Bupati dan Wali Kota agar menjaga duplikat Bendera Pusaka tersebut.

"Bendera ini adalah lambang negara, bendera ini adalah dan jati diri bangsa terus kita jaga betul demi itu keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia," kata Tonny.

BACA JUGA: Program Pancasila Saka Adisiswa, BPIP Menyapa Sejumlah Sekolah Saat MPLS

Dia meminta pada pemerintah Kabupaten dan Kota untuk segera mengajukan permohonan kembali.

"Jika sebelum jangka waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian memberikan bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP," lanjutnya.

BACA JUGA: Peringati Tahun Baru Islam, BPIP dan TNI AD Gelar Lomba Kampung Pancasila

Tonny menjelaskan duplikat Bendera Pusaka itu sudah lebih dari 55 tahun dikibarkan saat upacara kemerdekaan baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Duplikat Bendera Pusaka ini digunakan semenjak Bendera Pusaka yang asli tidak layak dikibarkan.

"Berdasarkan history atau sejarahnya sejak tahun 1969 duplikat Bendera Pusaka sudah dikibarkan karena memang mengganti Bendera Pusaka yang sudah rusak dan tidak layak untuk dikibarkan," terangnya.

Tonny mengungkapkan pada kegiatan hari ini duplikat Bendera Pusaka tersebut diserahkan kepada 205 Kabupaten/Kota.

"Penyerahan duplikat Bendera Pusaka dilaksanakan memenuhi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2002," pungkas Tonny. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPIP Minta Anggaran Rp 45 M untuk Bayar YouTuber dan TikToker


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler