BPJamsostek & Kemendagri Dorong Pemda se-Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja

Minggu, 25 Juni 2023 – 18:50 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengelar seminar 'Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Regulasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur' yang berlangsung di JW Marriott Hotel Surabaya, Jumat (23/6). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kompak mendorong seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur (Jatim) segera menerbitkan regulasi perlindungan pekerja.

Tak hanya itu, seluruh pemda di Jatim juga didorong untuk mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA: Mahasiswa USU yang Mengikuti KKNT-PPM Didaftarkan Program BPJamsostek

Mulai dari pekerja formal, seperti non-ASN hingga pekerja sektor informal atau pekerja rentan seperti petani, tukang ojek, dan nelayan.

Hal ini secara tegas disampaikan lewat seminar bertajuk 'Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur'.

BACA JUGA: Menko Muhadjir Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Utara, Ini Pesannya

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun menyampaikan diperlukan upaya bersama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kenapa ini kami dorong, karena salah satu manfaatnya bagaimana melindungi pekerja-pekerja yang rentan itu. Artinya tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrem," tegas Makmur.

Lebih lanjut Makmur mengatakan Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai contoh regulasi yang dapat diaplikasikan kepala daerah.

"Kami ingin mempermudah dan mempercepat bagaimana mengatur hal tersebut. Alhamdulillah hampir semua provinsi membuat, tinggal tingkat kabupaten kota yang di Jawa Timur ini," ungkapnya.

Untuk pemda yang hanya memakai perjanjian kerja sama (PKS), lanjut Makmur, didorong harus menjadi minimal peraturan kepala daerah.

"Bisa dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan wali kota," jelas pejabat Kemendagri tersebut.

Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin menambahkan dalam Inpres 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari 4 poin besar, yaitu regulasi, coverage, anggaran dan integrasi.
Menurutnya, regulasi menjadi faktor krusial untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Nah, ini yang coba kami dorong ke daerah. Di Jatim sendiri ternyata sudah ada 32 regulasi. Macam-macam bentuknya. Ada Perda, Pergub, Perbup dan Perwali. Kami memastikan sejauh mana efektivitas dari peraturan-peraturan yang sudah dibuat," kata Muhyidin.

Secara nasional, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 36 juta pekerja.

Muhyidin optimistis jika didukung penuh seluruh pemda, target pemerintah sebesar 43,9 juta pekerja dapat terlampaui di akhir 2023 mendatang.

"Jadi masih ada gap yang cukup besar, sehingga kami harus membantu pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerjanya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Muhyidin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo membeberkan bahwa di Jatim sendiri sudah ada 22 kabupaten/kota menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui pengalihan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Namun beberapa pemda belum memiliki peraturan bupati/wali kota.

"Mereka masih menggunakan PKS sebagai dasar. Itu yang harus kami dorong minimal masuk ke Perkada maupun Perda," tegasnya.

Dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, lanjut Hadi Purnm, saat ini yang sudah merealisasikan dana DBH CHT untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Pemkab Lamongan.

Sebanyak 22 ribu pekerja rentan, seperti petani dan buruh tani tembakau sudah dilindungi.

Di Kabupaten Ngawi, BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi 7.500 pekerja.

"Yang lain-lain sekarang dalam pembahasan. Anggaran itu ada yang bulan Juli sudah bisa cair, ada yang September-Oktober, karena sudah tahun berjalan. Jadi menganggarkan di anggaran perubahan," terangnya.

Hadi mengapresiasi upaya Pemda telah melindungi pekerjanya, meski untuk langkah awal hanya untuk masa 3-6 bulan.

"Pada awal-awal yang penting pemerintah daerah menunjukkan kepedulian sehingga tahun depan harapannya sudah dianggarkan satu tahun," ujar Hadi.

Hadi menargetkan pemerintah daerah bisa mengcover sekitar 50 persen pekerja sektor informal.

Sebagai informasi, turut hadir dalam seminar tersebut, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jatim Himawan Estu Bagijo.

Kemudian hadir juga Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin dan Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti.

Sementara itu, peserta seminar yang hadir Kepala Bappeda dan Kabag Hukum kabupaten/kota se-Jatim. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler