"Banyak pasien penyakit jiwa yang untuk penyembuhannya butuh obat mahal. Di Jamkesmas/Jamkesda, mereka masih tercover, tapi kalau BPJS berlangsung mereka khawatir harus membayar selisih harga obatnya," kata Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yenny Rosyad di Jakarta, Jumat (30/11).
Menurutnya, UU SJSN maupun UU BPJS tidak menyebutkan tentang pengobatan bagi pasien penyakit jiwa. Demikian juga dengan pengaturan plafon harga obatnya.
"Sebaiknya diberikan pengecualian juga bagi pasien penyakit jiwa. Kalau mereka tidak bisa berobat karena harga obatnya mahal, bagaimana jiwanya bisa sehat dan bersosialisasi di masyarakat kembali," ujarnya.
Di sisi lain anggota Komisi IX DPR RI Surya Chandra menegaskan, dengan BPJS maka seluruh rakyat Indonesia baik dari kalangan kaya atau miskin akan ditanggung biaya pengobatannya. Untuk kalangan mampu memang harus membayar sendiri preminya, sedangkan bagi yang tidak mampu ditanggung negara.
"Jadi orang sakit jiwa pun semuanya akan dicover sehingga tidak perlu khawatir bila harga obatnya mahal," terangnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siaga Jelang Ultah OPM
Redaktur : Tim Redaksi