jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi kebijakan tentang penggunaan BPJS sebagai syarat mendapatkan layanan publik.
Diketahui, keanggotaan BPJS akan digunakan untuk membuat dokumen seperti SIM, STNK, SKCK, dan syarat jual beli tanah.
BACA JUGA: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Luqman PKB: Kebijakan Konyol
Selain itu, calon jemaah umrah dan haji juga diwajibkan untuk menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
BACA JUGA: Resmikan BJPS Kesehatan, Presiden Ingin Tak Ada Pasien Ditolak
Menurut Trubus, kebijakan ini tidak relevan, terutama soal penggunaan keanggotaan BPJS sebagai syarat administrasi jual beli tanah.
"Sebenarnya, enggak relevan, enggak ada korelasinya tetapi maksud pemerintah adalah supaya masyarakat sadar tentang BPJS," kata Trubus kepada JPNN.com, Senin (21/2).
BACA JUGA: Kini Mengakses Layanan BPJS Kesehatan Cukup Sebutkan NIK
Dia menilai aturan ini berpotensi menyulitkan masyarakat pada implementasinya di lapangan.
"Kalau enggak ada BPJS, bagaimana transaksinya? jual belinya enggak jadi, ini merugikan," tambah Trubus.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Inpres 1/2022 juga mengatur sanksi administratif jika masyarakat tidak menyertakan keanggotaan BPJS untuk mendapatkan layanan publik.
Trubus mengatakan pada awal pelaksanaan kebijakan ini tidak akan efektif karena butuh proses untuk edukasi dan sosialisasi.
"Nanti kalau serentak bareng-bareng, ya, efektif. Artinya, (kebijakan, red) ini untuk jangka panjang karena butuh proses," tandas Trubus. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih