Resmikan BJPS Kesehatan, Presiden Ingin Tak Ada Pasien Ditolak

Selasa, 31 Desember 2013 – 12:41 WIB

jpnn.com - BOGOR - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono resmi meluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12).

Program ini mulai berlaku efektif besok, tepat 1 Januari 2014. Presiden menyatakan dengan adanya BPJS Kesehatan ini, dia tidak ingin mendengar ada pekerja yang tidak terlindungi, atau rakyat kurang mampu ditolak oleh rumah sakit.

BACA JUGA: KPK Periksa Ketua KPU Provinsi Jawa Timur

"Saya tidak mau mendengar ada rakyat kurang mampu di tolak RS karena alasan biaya. Sekali lagi saya tekankan rakyat miskin gratis berobat dan dijamin oleh BPJS," tegas Presiden dalam sambutannya saat peluncuran BPJS Kesehatan.

Saat diberlakukan besok, pada tahap awal akan diberikan pelayanan kesehatan kepada 121 juta peserta atau setara dengan 48 persen populasi Indonesia. Pada tahap kedua, paling lambat 1 Januari 2019, seluruh rakyat Indonesia akan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Idrus Marham Bungkam

Presiden mengungkapkan BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi pesertanya berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan portabilitas. Kepesertaannya bersifat wajib serta dana amanat.

"BPJS Kesehatan memiliki tingkat pelayanan yang lebih maju, lebih profesional, serta cakupan yang jauh lebih luas," ujar Presiden.

BACA JUGA: Hari Ini Presiden Resmikan BPJS Kesehatan

Untuk BPJS Ketenagakerjaan baru mulai beroperasi pada 1 Juli 2015. Sebelum tanggal tersebut, PT. Jamsostek tetap memberikan pelayanan kepada peserta lama, kecuali jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah dipindahkan ke BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana empat program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Secara khusus, Presiden juga meminta Menko Kesra Agung Laksono beserta para menteri terkait dan jajaran pengelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyukseskan pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pedomannya adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.

"Pastikan pula proses transisi menuju BPJS Kesehatan berlangsung lancar dan tidak menghambat layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Askes, Jamsostek, Asabri, Jamkesmas, dan Jamkesda. Perluas manfaat bagi para peserta agar mereka dapat menikmati fasilitas yang sama di seluruh rumah sakit tanpa terkecuali," tandas Presiden. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desentralisasi Kepegawaian Banyak Menyimpang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler