BPJS Kesehatan Autodebit, Peserta Wajib Lapor Nomor Rekening

Rabu, 09 Januari 2019 – 23:35 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Peraturan BPJS Kesehatan (Perban) Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang iuran autodebit telah diundangkan sejak 18 Desember 2018.

Pelaksanaannya juga mulai diwajibkan per 1 Januari 2019. Namun, penerapannya masih sampai pada tahap sosialisasi.

BACA JUGA: Adios Jokowi, Elektabilitasnya Tergerus Rocky Gerung?

Dengan begitu, sanksi belum diberlakukan untuk peserta lama yang belum menggunakan autodebit.

Dalam sistem autodebit tersebut, peserta diwajibkan melaporkan nomor rekening yang menjadi sumber dana iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

BACA JUGA: Persi Apresiasi Kemenkes dan BPJS Kesehatan

"Tidak harus rekening atas nama sendiri. Bisa juga menggunakan nomor rekening orang lain," jelas Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata.

Tentunya ada persyaratan tambahan apabila peserta menggunakan rekening yang bukan atas nama sendiri.

BACA JUGA: Yakin Akreditasi Rumah Sakit Tuntas 6 Bulan

Yakni, wajib melampirkan KTP serta buku rekening yang bersangkutan. Aturan tersebut lebih mudah diberlakukan untuk peserta mandiri yang baru saja mendaftar.

Sementara itu, aturan untuk peserta mandiri lama masih menjadi pekerjaan rumah bagi BPJS Kesehatan. "Untuk sementara kami advokasi dulu peserta yang datang ke kantor," lanjut Herman.

Peserta akan diarahkan untuk membawa salinan buku rekening. Itu pun baru bisa diberlakukan untuk bank tertentu.

Sejauh ini, baru nasabah Bank Mandiri dan BNI yang bisa mengurus penggantian pembayaran iuran ke kantor BPJS Kesehatan.

Untuk nasabah bank lain, penggantian harus diurus ke kantor cabang bank masing-masing. Sistem pembayaran iuran secara autodebit itu juga bakal disampaikan melalui kader yang biasanya rutin menyosialisasikan kewajiban iuran dan tunggakan peserta.

Saat ini masih ada empat bank yang sudah menerapkan autodebit. Menurut Herman, BPJS Kesehatan tidak hanya akan menambah kerja sama autodebit dengan perbankan lain.

Sebab, selama ini tidak sedikit pula peserta JKN yang rutin membayar iuran lewat platform pembayaran digital. Misalnya, Go-Pay, Ovo, dan TCash.

Ada kemungkinan persyaratan nomor rekening tersebut bisa digantikan dengan nomor handphone bila menggunakan teknologi pembayaran digital.

Dengan menggunakan platform pembayaran digital, lanjut Herman, mobile JKN juga bisa dimaksimalkan.

"Arahnya nanti kami optimalkan mobile JKN untuk memudahkan peserta," jelasnya.

Mobile JKN kini juga sudah dilengkapi dengan kartu Indonesia sehat (KIS) digital sehingga peserta cukup membawa handphone ketika mengurus pelayanan kesehatan.

Meski sudah diwajibkan, Herman menyatakan bahwa sanksi untuk peserta yang belum autodebit belum diterapkan.

"Memang nanti arahnya wajib. Tapi, sekarang masih ada toleransi dan kami evaluasi lagi ke depan," lanjutnya.

Dalam peraturan tersebut, BPJS Kesehatan juga mencantumkan kondisi apabila peserta yang bersangkutan tidak bisa menggunakan autodebit. Penjelasannya akan diperinci dalam peraturan direksi.

Sistem autodebit sejatinya berlaku sejak awal 2018. Namun, sistem itu memang belum diterapkan untuk semua peserta. Khusus untuk peserta mandiri kelas I dan II saja.

Kini autodebit juga akan diwajibkan untuk peserta mandiri kelas III. Berdasar data BPJS Kesehatan Surabaya, 11.250 peserta sudah mendaftarkan diri ke metode pembayaran autodebit.

Sementara itu, jumlah total peserta mandiri lintas kelas mencapai sekitar 511 ribu orang. "Jadi, masih sekitar 2 persen yang autodebit," ujar Herman. (deb/c7/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akreditasi RS Tak Menjamin Kelancaran Pembayaran Klaim BPJS


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler