Yakin Akreditasi Rumah Sakit Tuntas 6 Bulan

Rabu, 09 Januari 2019 – 00:05 WIB
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memberikan rekomendasi kepada 169 rumah sakit (RS) belum terakreditasi untuk tetap bermitra dengan BPJS Kesehatan. Mereka diberi waktu sampai Juni untuk memenuhi akreditasinya.

”Kami sebenarnya ingin bekerja sama dnegan rumah sakit. Namun syarat akreditasi adalah aturan,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Senin (7/1). Aturan adanya akreditasi sebagai syarat bermitra dengan BPJS Kesehatan diatur dalam dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.

BACA JUGA: Akreditasi RS Tak Menjamin Kelancaran Pembayaran Klaim BPJS

Sebenarnya akreditasi bukanlah satu-satunya syarat bermitra dengan BPJS Kesehatan. Persyaratan lainnya adalah surat ijin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat ijin praktik (SIP) tenaga kesehatan yang praktik, dan NPWP Perusahaan.

Rumah sakit yang bermitra juga harus melampirkan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.

BACA JUGA: Berita Terbaru Akreditasi RS Syarat Mitra BPJS Kesehatan

Menurut Fahmi, jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak bisa bermitra. Untuk sekarang ini ada 19 RS dan tiga klinik yang diputus mitra karena tidak bisa menunjukkan syarat tersebut.

”Ada yang tidak ada dokternya,” tuturnya. Namun setelah persyaratan kembali dipenuhi, maka rumah sakit dan klinik tersebut bisa bermitra dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Tetap Layani RSUD yang Belum Akreditasi

Fachmi, menegaskan bahwa pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya. ”Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” ujar Fachmi.

Dia mengatakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Fachmi juga menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

”Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Fachmi. (lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar Iuran BPJS Kesehatan Sekarang dengan Autodebit


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler