BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng

Rabu, 09 Oktober 2024 – 12:19 WIB
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali-Abdul Karim. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengapresiasi program prioritas pasangan calon Pilgub Sulteng Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (AKA) terkait jaminan sosial.

Pasangan nomor urut 1 itu berencana menggratiskan iuran BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan

Menurut Timboel, gagasan itu harus diikuti oleh calon kepala daerah lain di Pilkada 2024 ini.

Timboel juga sepakat dengan usul AKA yang menegaskan bahwa APBD provinsi terluas di Sulawesi itu cukup untuk membayar iuran kesehatan gratis warga.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Gratis Ahmad Ali-AKA Inovasi Hebat, Layak Ditiru yang Lain

"Semua Calon Kepala Daerah harus jalankan amanat UU menjamin Kesehatan gratis itu. Janji soal APBD Sulteng bisa membayar iuran dan membayar tunggakan BPJS itu bagus," kata Timboel saat dihubungi.

Timboel berpesan agar menambah kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sulteng dan daerah lain yang ingin mengikuti ditambah.

BACA JUGA: 10 Program Unggulan Ahmad Ali–AKA Selaras dengan Prioritas Pemerintahan Prabowo

Menurut data yang ia miliki, kelas menengah hingga daya beli masyarakat hampir di seluruh Indonesia saat ini terus menurun.

Pasalnya saat ini banyak warga yang kehilangan pekerjaan atau kena pecat atau PHK sehingga tidak mampu lagi membayar iuran BPJS.

"Mereka yang kena PHK kan jadi bayar mandiri tapi tidak mampu. Ini yang harus dimasukkan jadi daftar PBI. Selain yang miskin, Jjngan warga yang kelas menengah namun tak mampu bayar tak dilayani. Peserta PBI daerah ditambah dan dibayarkan pemerintah daerah," kata Timboel.

Timboel juga merespons soal akan menggratiskan BPJS Ketenagakerjaan yang juga disinggung pasangan AA.

Ia menekankan beda dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan masih banyak yang tidak diperhatikan pemerintah daerah termasuk untuk daerah sekelas Jakarta.

Menurut Timboel, pemprov Sulteng atau daerah tingkat I dan II di seluruh Indonesia seharusnya bisa membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan warga yang hanya sebesar Rp 16.800 per bulan.

Timboel membeberkan saat ini banyak pekerja informal seperti nelayan, petani, marbot rumah ibadah, pemulung hingga petugas kebersihan yang belum terjamin BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, menurut Timboel, mereka paling bersiko. Ditambah lagi, ketika mereka mengalami sakit atau kecelakaan fatal keluarga mereka bisa tidak makan dan tidak bisa membiayai pengobatan karena tidak ada masukan gaji dan jaminan.

Timboel kemudian menekankan jika Pemprov Sulteng mampu melindungi jaminan kematian dan kecelakaan kerja lewat BPJS Ketenagakerjaan maka program soal menurunkan angka kemiskinan ekstrem bisa terwujud.

"Kalau pekerja informal itu sakit mereka bisa dapat uang per bulan kalau terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Terus kalau mereka meninggal tau cacat total, keluarga atau ahli waris dapat santunan dan kalau bisa beasiswa buat anak-anak yang ditinggal sampai kuliah. Kalau berhasil angka kemiskinan ekstrem bisa turun," kata Timboel.

"Apalagi di Sulteng itu dominan petani atau nelayan, itu resiko mereka besar mereka bisa meninggal terhempas ombak atau kena hewan buas di sawah atau kebun. Jadi bagus kalau BPJS Ketenagakerjaan diperhatikan karena Jakarta saja saya lihat tidak melakukan hal itu," tutup Timboel.

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdul Karim Aljufri menjamin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng sangat mungkin mendukung program BPJS gratis yang masuk dalam program prioritasnya bersama Calon Gubernur Ahmad Ali saat terpilih nanti.

Ahmad Ali-AKA juga berkomitmen menyediakan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja lepas, terutama tukang bangunan dan buruh di seluruh Sulawesi Tengah.

Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja yang selama ini bekerja mandiri tanpa jaminan.

AKA kembali mengingatkan BPJS Kesehatan dibentuk dengan semangat perwujudan keadilan sosial.

Hal tersebut sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN sebagai regulasi turunan dari konstitusi UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) yakni tentang kewajiban negara memenuhi hak WNI untuk mengakses layanan kesehatan tanpa kecuali.

"APBD Sulteng yang mencapai Rp5 triliun lebih sangat mungkin bisa membayar iuran warga Sulteng untuk BPJS Kesehatan gratis dan membayar denda yang selama ini tertunggak," kata calon wakil gubernur Abdul Karim Aljufri yang akrab dipanggil AKA itu.

Ketua Regional Sulawesi Partai Gerindra ini mengatakan akan membentuk tim khusus untuk mengatasi dan memberikan pendampingan terhadap warga yang memiliki tunggakan iuran beserta denda yang membuat mereka tidak dapat mengakses manfaat BPJS Kesehatan.

"Sementara untuk terdaftar sebagai PBI memerlukan proses dan waktu yang panjang. Masalah ini kalau betul-betul ada tim yang mengawal dan serius dibantu pemerintah akan muda bisa kita atasi," kata AKA.

Sementara itu, solusi defisit keuangan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Sulteng bisa dengan cara mengajukan klaim kepada pemerintah provinsi untuk pelaksanaan pembiayaan kesehatan publik.

Selain akan dibiayai APBD, AKA juga mengatakan bisa ditutup dari pajak dan penerimaan daerah lainnya.

Tak hanya, itu AKA juga mengungkapkan tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan berubah menjadi non-aktif karena banyaknya warga yang menjadi pengangguran akibat kehilangan pekerjaan atau faktor lainnya.

"Untuk mengatasi hal itu, kami akan membenahi pendataan warga Sulteng. Warga miskin dan yang sudah tidak mampu lagi membayar iuran akan dibayar oleh Pemprov yang akan berkoordinasi dengan Pemerintah tingkat Kota dan kabupaten," kata AKA.

Atas dasar itu, AKA yakin jika data dari tingkat Kota dan Kabupaten sudah terintegrasi akan terpetakan mana warga yang mampu dan tidak mampu lagi membayar iuran.

Sehingga ke depan, tak ada lagi warga yang tak mendapat layanan kesehatan gratis karena hal-hal administratif.

"Kalau data sudah rapi, masalah diskriminasi di fasilitas kesehatan seperti antrian maupun kualitas layanan akibat iuran yang bermasalah bisa diselesaikan. Semua warga tenang bisa mendapatkan layanan gratis sesuai haknya hanya dengan menunjukkan KTP. Kan semua data sudah terintegrasi dari NIK," kata AKA. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler