jpnn.com, JAKARTA - Keuangan BPJS Kesehatan menyatakan, surplus cukup besar pada 2020 yaitu sebesar Rp18,7 Triliun disaat pandemi Covid-19. BPJS bahkan tidak lagi gagal membayar klaim ke Rumah sakit maupun faskes lainnya.
Surplus ini menurut BPJS Kesejatan terjadi setelah pihak manajemen bersama pemerintah melakukan pembenahan dan berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPKP pada 2018-2019.
BACA JUGA: Agus Susanto: Dana BPJS Ketenagakerjaan Ada dan Aman
Atas hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menurunkan kembali kenaikan tarif, khususnya untuk kelas 3 yang diberlakukan sejak tahun lalu.
"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama, Rp25.500," papar Mufida dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (10/2).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama Digarap Kejagung
Seperti diketahui bersadarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tarif kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp35 ribu dengan adanya subsidi Rp7000 per peserta.
Menurut Mufida, sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 Fraksi PKS DPR menolak adanya kenaikan iuran bagi peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kenaikan iuran disaat pandemi Covid-19 sangat memberatkan.
BACA JUGA: Jokowi Kantongi Nama Calon Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan, Ada M Yani
"Apalagi bagi kelompok Bukan Pekerja dan PBPU yang sangat terdampak usahanya akibat pandemi ini," tutur Mufida.
Mufida mengatakan akibat kenaikan tarif yang dibelakukan, banyak peserta kelas 1 dan kelas 2 yang turun kelas. BPJS Kesehatan mengakui adanya sekitar 2,2 juta peserta yang turun kelas khususnya dari kelompok PBPU.
Mengacu data yang disampaikan BPJS, sampai Oktober 2019, total peserta kedua kelompok ini adalah 35,923,299. Sementara menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, per Mei 2020 jumlah peserta PBPU adalah 30,68 juta.
Jika diasumsikan, seluruhnya berada di kelas 3 saja, maka nilai selisih iuran lama dengan iuran setelah kenaikan selama setahun adalah sebesar Rp4,09 triliun.
"Bahkan jika selisihnya menggunakan angka kenaikan resmi tanpa adanya subsidi pemerintah daerah yaitu Rp42 ribu nilai selisihnya hanya sekitar Rp7,1 triliun," papar Mufida.
Artinya, lanjut dia, keuangan BPJS seharusnya masih cukup baik tanpa menaikan tarif kelas 3 untuk peserta BP dan PBPU. Hal ini menurut dia bahkan tanpa membebani pemerintah daerah.
"Sangat layak jika tarif BPJS Kesehatan ini dikembalikan ke tarif semula khususnya untuk peserta kelas 3. Pandemi covid-19 yang sangat berat. Jangan ditambah lagi dengan beban kenaikan iuran BPJS,” tutup Mufida.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia