BPJS Kesehatan Targetkan Tahun Ini Tambah Provider 23.430 FKTP

Rabu, 01 September 2021 – 12:48 WIB
BPJS Kesehatan akan memperluas jaringan FKTP mitra kerja sama untuk mempermudah akses pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Foto: BPJS Kesehatan.

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bekerja sama.

Upaya tersebut bertujuan mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS.

BACA JUGA: Dorong Vaksinasi Covid-19 Bagi Pronalis, Pemprov Jateng Gandeng BPJS Kesehatan

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan, peningkatan jumlah peserta JKN-KIS harus diiringi dengan penambahan ketersediaan akses layanan kesehatan.

“Sampai dengan 13 Agustus 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 225,9 juta jiwa," sebut Lily, Rabu (1/9).

BACA JUGA: Mendorong Inovasi TI di Bidang Kesehatan, BPJS Kesehatan Gelar Kompetisi Hackathon

Untuk itu, kata Lily, BPJS Kesehatan berupaya melebarkan jaringan FKTP mitra kerja sama.

Khususnya pada daerah yang masih memerlukan FKTP sehingga peserta JKN-KIS dapat terlayani secara optimal.

BACA JUGA: Dirjampelkes BPJS Kesehatan Pastikan Aplikasi P-Care Vaksinasi Covid-19 di Kaltim Lancar 

Lily menyebutkan, sampai dengan Juli 2021, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.764 FKTP.

"Target kami, tahun ini kami bisa menambah provider hingga 23.430 FKTP di seluruh Indonesia,” kata Lily lagi.

Dia menyampaikan, untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Acuannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Bagi dokter praktik perorangan atau dokter gigi, persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Kemudian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS.

Untuk Puskesmas atau yang setara, syarat yang harus dipenuhi yakni harus memiliki Surat Izin Operasional (SIO).

Syarat lainnya yaitu SIP bagi dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) bagi apoteker.

Kemudian Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain. P

Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan.

"Dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan sertifikat akreditasi," rincinya.

Bagi klinik pratama atau yang setara harus memiliki SIO, SIP tenaga kesehatan yang berpraktek, SIK, SIPA, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.

Bagi RS Kelas D Pratama atau yang setara wajib menyertakan SIO.

Selain itu, wajib menyertakan juga SIP tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan.

Termasuk surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.

Untuk FKTP yang terkendala pengurusan SIO dan Akreditasi pada kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan.

Tepatnya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19).

BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan yang hendak menjalin kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meliputi sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana prasarana dan lingkup pelayanan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon fasilitas kesehatan yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan memenuhi kualifikasi.

Pelaksanaan kredensialing rekredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan, sehingga peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. (mar1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinergi Mempercepat Vaksinasi Covid-19, BPJS Kesehatan dan Dukcapil Teken Perjanjian Kerja Sama


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler