jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melakukan kerja sama dalam perlindungan pekerja beberapa waktu lalu.
Sinergi itu dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina Melalui Baznas
Adapun 11 asosiasi tersebut terdiri dari Asosiasi Perusahaan Konsultan Telematika Indonesia (ASPEKTI), Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA), Asosiasi Bisnis Alih Daya (ABADI), Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (ABUJAPI), Asosiasi Kontraktor Terintegrasi indonesia (AKTI), Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO), Asosiasi Pengusaha Teknologi Identifikasi Indonesia (APTISI), Asosiasi Pengusaha Penyedia Perkakas Indonesia (ASPEPPI), Indonesian Foreign Investment Companies Association (IFICA), dan Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
BACA JUGA: Terlindungi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Dapat Rp 42 Juta
Senada dengan hal itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Suharso Monoarfa mengatakan saat ini penurunan kemiskinan cenderung melambat.
Salah satunya disebabkan oleh terbatasnya jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Pentingnya Program Jaminan Kematian
Secara teperinci Zainudin menjabarkan hingga akhir Oktober, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 40,2 juta pekerja.
48 persennya adalah sektor pekerja formal atau Penerima Upah (PU).
Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mencapai target Universal Coverage tahun 2026, yakni sebanyak 70 juta pekerja.
"Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan," terang Zainudin.
Zainudin juga menekankan bahwa seluruh pekerja berhak untuk mendapatkan seluruh perlindungan tersebut.
"Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas mereka," tutup Zainudin. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ketenagakerjaan & Pos Indonesia Berkolaborasi, Incar Pekerja Informal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian