jpnn.com, JAKARTA - Seluruh pekerja di Indonesia tanpa memandang segmentasi pekerjaan atau kelas pekerjanya perlu mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini penting mengingat setiap pekerjaan atau profesi memiliki risikonya masing-masing.
BACA JUGA: Sambut Baik Komitmen Pj Wali Kota Tebing Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Siap Berkolaborasi
Adapun risiko yang paling umum dan pasti dihadapi para pekerja adalah saat berangkat menuju lokasi pekerjaan atau sepulang dari bekerja menuju tempat tinggalnya.
Hal yang terlihat sepele, namun jika terjadi risiko kecelakaan di perjalanan bisa saja fatal akibatnya dan sangat mungkin menyeret pekerja dan keluarganya mengalami kondisi sosial ekonomi yang buruk.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 549 Atlet Silat Kuningan Championship, Alhamdulillah
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana menegaskan risiko pekerjaan bisa menimpa siapa saja yang menjalankan aktivitas pekerjaan atau profesi, baik pedagang di pasar, petani di sawah, atlet, influencer media sosial, bahkan sampai pegawai kantoran dan mahasiswa magang pun memiliki risiko dalam setiap aktivitasnya.
"Mungkin masyarakat masih banyak yang menganggap bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu hanya untuk pekerja formal atau biasa disebut pekerja kantoran, kami ingin menepis stigma lama tersebut dan kami pastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu melindungi semua pekerja dan profesi," tegas Andi dalam keterangannya, Selasa (28/11).
BACA JUGA: Selamat, BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan di Ajang ICXC 2023
Dia menyampaikan khusus untuk pekerja kategori ASN, TNI/Polri masing-masing sudah memiliki perlindungan jaminan sosialnya sendiri.
Pekerja sektor informal atau dikenal dengan istilah Bukan Penerima Upah (BPU), mungkin masih banyak yang belum mengenal atau mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menjangkau para peserta BPU ini. BPJS Ketenagakerjaan memiliki PERISAI, yaitu agen representatif yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Tujuannya tidak lain adalah untuk menjangkau seluruh pekerja, terutama yang berada di lokasi-lokasi terpencil dan jauh dari jangkauan.
"Para PERISAI ini kami bekali dengan pengetahuan mengenai program dan manfaat, cara pembayaran, dan utamanya Integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas mulia sebagai penyambung antara pekerja BPU dengan BPJS Ketenagakerjaan," terang Andi.
Andi menyebut dengan iuran mulai dari Rp 16.800 untuk perlindungan 2 program, dan Rp 36.800 untuk 3 program, pekerja sudah bisa bekerja dengan tenang tanpa dirundung kecemasan.
Program yang tersedia untuk pekerja kategori BPU ini antara lain Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua.
Dia menjelaskan manfaat yang diperoleh jika terjadi risiko salah satu program di atas, misalnya meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan Rp 42 juta.
"Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka akan diberikan perawatan dan pengobatan sampai sembuh di fasilitas kesehatan, belum termasuk santunan jika terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," terangnya.
Terakhir, kata Andi, Jaminan Hari Tua memberikan manfaat uang tunai yang akan dikembangkan dan bisa dicairkan oleh pekerja saat berhenti bekerja atau memasuki batas usia produktif.
Dia berpesan agar pekerja tidak ragu lagi untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan program dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Iuran sangat terjangkau, manfaat sangat besar dan yang terpenting klaimnya muda," pungkas Andi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi