jpnn.com, MOROWALI - BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memberikan layanan serta membayarkan santunan kepada para pekerja korban dalam insiden ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi.
BACA JUGA: Kemnaker Minta Hak-Hak Pekerja Korban Kecelakaan Smelter Meledak di Morowali Dipenuhi
Dia mengatakan sejak kejadian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan perawatan dan pengobatan yang optimal.
“Atas nama seluruh manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas insiden yang dialami oleh para korban," ucap Anggoro dalam keterangannya, Kamis (28/12).
BACA JUGA: Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker Selidiki Penyebab Kecelakaan Kerja di Morowali
Anggoro menegaskan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan perawatan hingga sembuh.
"Sedangkan bagi korban meninggal kami akan segera membayarkan seluruh hak-haknya kepada para ahli waris,” ungkap Anggoro.
BACA JUGA: Petani Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Serahkan Hak Ahli Waris
Menurut laporan tim LCT, hingga saat ini terdapat 48 orang korban yang telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
14 orang di antaranya meninggal dunia, 19 orang luka berat, dan 15 orang lainnya mengalami luka ringan.
Dia memastikan BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Bagi korban meninggal, ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah dilaporkan, biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, serta beasiswa untuk 2 anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah maksimal mencapai Rp 174 juta.
Untuk mempercepat pembayaran manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan keluarga dari masing-masing korban yang tersebar di berbagai wilayah.
Berdasarkan data terkini total manfaat yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 2 miliar.
Jumlah tersebut dapat terus bertambah seiring dengan proses verifikasi korban yang masih terus berjalan.
“Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak akan mengembalikan kehadiran orang yang dicintai, tetapi ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak,” ujar Anggoro.
Di balik kejadian tersebut, Anggoro kembali menekankan pentingnya seluruh pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ini merupakan kewajiban para pemberi kerja untuk melindungi seluruh pekerjanya sebab risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.
"Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," harapnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban.
"Sehingga seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas," pungkas Anggoro. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi