BPJS Ketenagakerjaan Laporkan 12 Ribu Perusahaan Nakal ke Kejaksaan

Senin, 19 Desember 2016 – 10:40 WIB

jpnn.com - MEDAN - Belasan ribu perusahaan telah dilaporkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ke kejaksaan sepanjang 2016. 

Perusahaan-perusahaan itu melanggar dalam hal pembayaran iuran, belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta, dan mendaftarkan sebagian tenaga kerja, upah, dan program.

BACA JUGA: Politikus PKS Dorong Agar Kelaikan Seluruh Pesawat TNI Dievaluasi

Tercatat 12.260 perusahaan nakal sudah dilaporkan ke kejaksaan hingga November 2016, dengan nilai piutang ditaksir mencapai Rp 400 miliar. 

Sayangnya, saat ini masih sekitar 72 persen laporan yang belum ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Lihat..Ketua MPR Hibur Anak-anak Korban Gempa Aceh

”Tapi pencapaian ini sudah sangat bagus karena terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ini akan kami terus dorong agar mereka sadar mengikutkan program jaminan sosial bagi tenaga kerja mereka,” ujar Direktur Perlayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin, di Medan akhir pekan lalu.

Pemantauan dan evaluasi dengan kejaksaan sangat penting dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Cak Imin: Harus Ada Revitalisasi Ruhul Jihad Ulama

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Edy Sahrial menjelaskan, di wilayah Sumbagut pencapaian iuran dan tenaga kerja melalui tenaga pengawas dan pemeriksa (wasrik) BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp 10,51 miliar dari total potensi sebesar Rp 41,61 miliar.

”Potensi SKK di wilayah Sumbagut sebanyak 714, tapi baru terealisasi 201. Jumlah tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah untuk Sumbagut sampai November 2016 adalah 768.609 dengan jumlah perusahaan 32.441,” imbuhnya.

Sekretaris Jamdatun Joko Subagyo mengatakan, kejaksaan akan menggunakan cara persuasif dalam memberikan peringatan kepada perusahaan yang bandel.

Namun, jika mereka tetap tidak mau memenuhi kewajiban, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut akan dipidanakan atau dengan jalan pengadilan.

Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada April tahun 2016 yang lalu di Jakarta. 

”Kerja sama dengan Kejaksaan ini efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di Bandung, Surabaya, DKI Jakarta dan Banten. Dengan mempererat kerja sama tersebut, diharapkan hasil yang dicapai juga akan optimal di Wilayah Sumbagut yang meliputi Aceh dan Sumut. Monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ers/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Idris Laena: Bicara Pancasila, Bicara Seluruh Aspek Kehidupan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler