BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Perumahan Pekerja Pertama di Indonesia

Rabu, 04 Juni 2014 – 12:57 WIB

jpnn.com - SERANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meresmikan perumahan pekerja di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Serang Banten, kemarin (2/6). Perumahan pekerja ini hasil kerjasama dengan BTN dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Perumahaan BPJS Ketenagakerjaan Metropolis Residence yang pertama di Indonesia ini rencananya juga dikembangkan di sejumlah daerah, seperti Jawa Barat, Palembang, Medan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

BACA JUGA: Target Ekspor TPT Rp 152,9 Triliun

"Semua perumahan pekerja ini merupakan hasil kerja sama dengan BTN dan Kementerian Perumahan melalui programnya fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan KPR BTN Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Untuk investasi yang ditanamkan BPJS Ketenagakerjaan dalam kerja sama itu sebesar Rp 20 juta per rumah dengan bunga enam persen. Nantinya kata Elvyn, hasil bunga pinjaman uang muka perumahan ini diperuntukkan bagi bank, sebagai penyalur untuk menutupi biaya administrasi.

BACA JUGA: Pajak Barang Mewah Ponsel Masih Wacana

"Jadi keuntungannya tidak untuk BPJS Ketenagakerjaan," terang dia.

Tujuan utama dari pengadaan perumahan pekerja ini lanjut Elvyn, untuk memberikan bantuan PUMP dengan bunga hanya enam persen per tahun. Pihaknya pun tak mau membebankan para pekerja dengan bunga yang besar.

BACA JUGA: Kuota BBM Subsidi Dipangkas

"Bunga ini jelas di bawah pasar, kemudian jangka waktu pinjamannya sampai 15 tahun. Sehingga angsurannya menjadi sangat murah, sangat mudah, dan memberi akses kepada para pekerja untuk mendapatkan rumah,” serunya.

Adapun alokasi anggaran atau investasi untuk proyek perumahan pekerja ini, kata Elvyn bisa dilihat dari besaran uang mukanya, yakni dengan total Rp 20 miliar bekerja sama dengan BTN.

"Investasi ini untuk 2.500 unit rumah di Serang. Nanti alokasi yang sama untuk perumahan yang sama pula di lokasi-lokasi lain. Kita memang cari lokasi-lokasi yang dekat dengan kantong-kantong pekerja, seperti Karawang dan empat kota lainnya tadi. Ini bagian dari komitmen kami sebagai bukti yang kita dijanjikan kepada pekerja terhadap benefit program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Karena alasan itu, lanjut Elvyn, rumah ini statusnya hak milik dan tidak boleh diperjualbelikan. Sedangkan untuk pekerja yang menjadi pemilik, pihaknya bekerja sama dengan pabrik atau perusahaan untuk proyek perumahan pekerja itu.

"Jadi perusahaan atau pabrik itu yang memilih karyawan mana yang layak untuk mendapatkan fasilitas program ini," tutupnya.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembelian Rumah Melalui KPR Berkurang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler