jpnn.com - JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memberlakukan program jaminan pensiun untuk para pekerja, yang bekerja di sektor swasta pada 1 Juli 2015.
"Namun khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlaku di tahun 2029," ujar Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/6).
BACA JUGA: Enggan Diremehkan Lagi, Jokowi Pamer Kemampuan
Saat ini kata Achmad, program tersebut masih dalam tahap pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP), yang rencananya akan diterbitkan di bulan Agustus nanti.
"Program kita lagi dalam RPP, sedang dalam tahap harmonisasi, belum final. Saat ini ada dua RPP yang belum keluar, Kami belum bisa mengatakan isi dari RPP," serunya.
BACA JUGA: Prabowo Disebut Paling Komit Hapus Outsourcing
Ditambahkan Achmad bahwa kebijakan program jaminan pensiun, tidak akan tumpang-tindih bagi perusahaan yang sudah memberlakukan jaminan serupa, karena target dari BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan baru.
"Lagipula bentuk jaminan yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya bersifat perlindungan dasar. Toh kita lebih bersifat dasar kalau yang sudah dikelola, ya silahkan. Ini bertahap," terangnya.
BACA JUGA: Kata Jokowi, Gus Dur Itu Visioner dan Pluralis
Dalam tahapan tersebut, perusahaan nantinya diwajibkan dalam memberikan jaminan pensiun bagi para tenaga kerjanya. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Kunjungi Rumah Kelahiran Gus Dur
Redaktur : Tim Redaksi