BPK Apresiasi Kinerja Bea Cukai Menjaga Penerimaan Negara

Senin, 23 November 2020 – 23:59 WIB
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) menyambut Anggota II BPK Pius Lustrilanang saat Rapat Koordinasi DJBC-BPK di Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Senin (16/11). Foto: Humas DJBC Kemenkeu.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dalam menjaga penerimaan negara di sektor cukai.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi DJCBC-BPK Kanwil Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta, Senin (16/11).

BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal

“Legal itu mudah, ilegal itu sulit. Ini yang menjadi komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dan kami menyebutnya dengan Gempur Rokok Ilegal,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat menyambut Anggota II BPK RI Pius Lustrilanang dalam acara rakor tersebut.

Heru menjelaskan kontribusi  cukai terhadap penerimaan negara 2020  9,3 persen dari keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA: DPR Apresiasi Kinerja Penerimaan Bea Cukai

Menurutnya, ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan cukai tertinggi dibanding negara-negara di ASEAN lainnya.

Heru menyampaikan bahwa sampai saat ini cukai masih menjadi andalan bagi sumber APBN.

BACA JUGA: Kerja Sama Solid, Dirjen Bea Cukai Apresiasi TNI

“Kalau kami perhatikan perbandingan dengan industri lainnya, maka persentase pajak industri sigaret ini sangat tinggi sekali. Dari Rp 326 triliun pajak yang dikontribusikan dari industri sigaret ini adalah 61 persen atau sekitar Rp 200 triliun," jelasnya. 

Upaya Bea Cukai untuk terus menggempur rokok ilegal tidak pernah surut.

Heru menyampaikan, Bea Cukai pada 2019 melakukan 6327 kali penindakan rokok ilegal dengan total 408 juta batang.

“Kami akan terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal karena target dari Menteri Keuangan (Sri Mulyani) adalah agar kami bisa menekan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3 persen," kata dia.

Menurut dia, kawasan industri hasil tembakau (KIHT) menjadi salah satu instrumen untuk menekan rokok ilegal.

"Jadi, UMKM silahkan masuk (KIHT) tidak usah menyewa gudang pabrik, mesinnya disediakan oleh pemerintah daerah supaya nanti bisa berproduksi, dan itu didanai oleh DBHCHT,” ujarnya. 

Heru menambahkan bahwa strategi ini tidak hanya menggempur tetapi juga memfasilitasi juga dengan membina industri dan petani tembakau.

Seperti diketahui saat ini sudah terdapat dua KIHT di Indonesia yaitu di Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Kudus, Jawa Tengah.


Sementara itu, Pius Lustrilanang menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bea Cukai dalam menjaga penerimaan cukai dan upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Pius menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan atas pengelolaan cukai hasil tembakau.

"Kami hanya ingin memotret bagaimana cukai hasil tembakau ini di lapangan. Terima kasih atas kinerja bapak-bapak sebagai garda terdepan yang menjaga penerimaan negara berupa cukai ini,” pungkasnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler