Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 20 November 2020 – 18:44 WIB
Bea Cukai terus menggempur peredaran barang ilegal. Barang-barang hasil penindakan langsung dimusnahkan. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan barang ilegal seakan tidak ada habisnya.

Bea Cukai terus menggempur peredaran barang ilegal tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda dalam Operasi Pasar Rokok Ilegal

Barang-barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan.

Kali ini, Bea Cukai melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan di tiga wilayah di Indonesia.

BACA JUGA: Gelar Patroli Bersama, Bea Cukai Tingkatkan Koordinasi dan Pengawasan

Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Banjarmasin, melakukan pemusnahan secara serentak, Rabu (18/11).

BACA JUGA: Gelar Operasi di Berbagai Wilayah, Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang hasil penindakan periode Juli-Oktober 2019.

“Dalam periode tersebut Bea Cukai Tarakan mengamankan 67.580 batang rokok ilegal, 51 botol minuman keras ilegal, 16 bal balpress, dan satu senjata tajam,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan  Mihajuddin Napsah.

Potensi kerugian yang ditaksir bila barang tersebut beredar mencapai Rp 67.884.000.

Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan 2019-2020.

“Pada kesempatan ini kami memusnahkan lebih dari lima juta batang rokok ilegal keseluruhannya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Kurnia Saktiyono.

Ia menjelaskan, dari jumlah itu, satu juta batang rokok ilegal di antaranya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan 154 kilogram tembakau iris, 33 botol liquid vape, 54 botol minuman keras, dan 303 paket barang kiriman Pos yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5,2 miliar dengan kerugian negara Rp 2,2 Miliar.

Kurnia menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pihaknya telah melaksanakan 672 0enindakan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

"Barang hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan setiap tahunnya dengan dihadiri oleh instansi terkait di Provinsi Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai wujud pelaksanaan community protector dalam mengawasi dan menekan peredaran barang larangan dan/atau pembatasan, serta mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara. 

Kurnia mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa hati-hati terhadap peredaran barang ilegal, supaya terhindar dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

Dia berharap masyarakat memberikan informasi kepada instansi Bea Cuka bila mengetahui adanya barang-barang yang masuk secara ilegal. 

Kegiatan pemusnahan ini juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang yang tidak layak masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, kata dia, juga sebagai wujud transparansi Bea Cukai Banjarmasin kepada masyarakat bahwa barang-barang yang telah disita itu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Muhammad Purwantoro juga menghadiri pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo.

Pepanjang April-Oktober 2020, penindakan tersebut mengamankan 7,6 juta batang rokok ilegal yang kemudian diimusnahkan.

Purwantoro mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antarinstansi,  walaupun dalam keterbatasan di masa pandemi Covid-19.


“Upaya-upaya yang kami lakukan untuk mendapatkan hasil yang optimal adalah saling berkolaborasi dan saling mendukung baik itu dari Polri, TNI, Kejaksaan maupun dari pemda meskipun situasinya belum normal,” ujar Purwantoro.

Menurutnya, kolaborasi dan sinergi dilakukan mulai dari pengumpulan informasi hingga penindakan. 

Hasil kolaborasi tersebut selain penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1,9 juta batang, juga diamankan satu tersangka dan barang bukti berupa mesin untuk memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin dengan kapasitas produksi 3000 batang per menit. (rls/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler