BPK Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Ini Perinciannya

Selasa, 14 Juni 2022 – 20:01 WIB
BPK beri opini WTP untuk LKPP. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) 2021.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan pihaknya telah merampungkan audit atas laporan keuangan pemerintah 2021.

BACA JUGA: Bertekad Jadi Rujukan Kementerian Lain, Kemnaker Komitmen Terus Perbaiki 4 Hal Ini

Adapun laporan yang diperiksa terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN 2021, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas LKPP 2021 pada semua hal material sesuai standar akuntansi pemerintahan," ujar Isma dalam rapat paripurna Ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (14/6).

BACA JUGA: Disinyalir Memalak Pengusaha Lewat Ketua Kadin, Ade Yasin juga Injak Kontraktor

Selain itu, opini WTP atas LKPP 2021 tersebut berdasarkan kepada opini WTP 83 laporan kementerian dan lembaga, serta satu laporan keuangan bendahara umum negara 2021.

"Laporan-laporan itu berpengaruh signifikan terhadap opini LKPP 2021," kata dia.

BACA JUGA: Sebelum Membeli Sistem Pencatatan Akuntansi, Pertimbangkan Hal Ini Dahulu ya

Namun, ada empat kementerian dan lembaga yang menyandang opini wajar dengan pengecualian.

Hal tersebut tidak berdampak material terhadap LKPP 2021.

Empat LKKL, yakni lapkeu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI tahun 2021 memperoleh opini wajar dengan pengecualian atau WDP. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Kadin Bogor Sintha dan Orang Dekat Ade Yasin Diperiksa KPK


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler