BPK Diminta Audit Pembelian Saham Newmont

Rabu, 08 Juni 2011 – 04:34 WIB
JAKARTA- Pembelian sisa saham divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dilakukan Menkeu Agus Martowardojo melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ternyata berbuntut panjangPara wakil rakyat yang tidak setuju terhadap tindakan itu meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pembelian saham tersebut.

Penegasan tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, anggota Komisi XI DPR Jaini Rachman dan Azwir Dainis Tara anggota Komisi VII bidang energi yang turut mengikuti raker terakhir Menkeu dan Komisi XI itu, Selasa (7/6) menyikapi perkembangan kasus pembelian saham Newmont.

Harry menegaskan, pemerintah memang tidak ingin meminta persetujuan DPR dalam membeli saham Newmont dengan dana PIP

BACA JUGA: Smartfren Tawarkan Come x dan USB Modem A 862

Buktinya hingga batas waktu Selasa (7/6) pukul 17.00, tidak ada surat permintaan dari Menkeu.

“Menkeu telah lalai menjalankan UU yang minta persetujuan DPR yakni dalam hal penggunaan dana PIP untuk membeli saham Newmont
Menkeu telah mencederai perilaku Governance APBN,” tegas Harry.

Lebih lanjut dikemukakan, baik Komisi XI dan VII sudah sepakat bulat bahwa 7 persesn saham itu akan optimal dimanfaatkan jika diserahkan ke daerah.”Kalau pemerintah pusat baru sekarang ngotot mau membeli, kita pertanyakan, selurh logika dan alasan pembelian itu tidak masuk akal,’ papar Harry.

“Artinya, tidak perlu lagi adarapat dengan Menkeu, kita akan segera minta BPK melakukan audit

BACA JUGA: Smartfren Tawarkan Come x dan USB Modem A 862

Kami menilai telah terjadi pelanggaran UU dalam penggunaan dana PIP dan Menkeu harus bertanggung jawab,” tegas Harry.

Jaini Rachman dari FPPP mengatakan, dirinya mempertanyakan mengapa Menkeu ngotot mengambil keputusan sendiri dalam membeli saham itu, tanpa meminta persetujuan DPR
“Ini kekeliruan dari Menkeu dalam menafsirkan UU

BACA JUGA: Penyaluran KUR Capai Rp 11 Triliun

Artinya, Menkeu tidak mau diawasi DPR,” katanya.

Azwir menilai, pembelian 7 persen saham Newmont oleh pemerintah dengan dana PIP jelas tidak diperkenankan, karena bisa melangar UU keuangan Negara dan UU APBN.”Jumlah 7 persen itu kan tidak ada artinyaMengapa tidak diserahkan saja pada daerah agar lebih maksimal memanfaatkannya," tegasnya dengan nada tanya.(fas/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BTN Salurkan Kredit Rp 26 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler