BPK Diminta Segera Benahi Sistem Keuangan Haji

Moratorium Pendaftaran Dianggap Bukan Solusi

Senin, 27 Februari 2012 – 00:07 WIB

JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penghentian sementara (moratorium) pendaftaran calon haji lantaran pengelolaan keuangan yang tidak transparans, terus mendapat kritikan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Gondo Radityo Gambiro, menyatakan bahwa pendaftaran haji dengan pengelolaan keuangan adalah hal yang berbeda.

Radityo mengatakan bahwa dalam beberapa kali kunjungan kerja Komisi VIII ke daerah, sebenarnya wacana tentang moratorium itu sudah sering ditanyakan ke para ulama ataupun tokoh masyarakat. Namun para ulama termasuk yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah, melontarkan reaksi keras.

"Mereka tak setuju kalau pendaftaran itu harus dihentikan karena haji kan urusan syariat. Melaksanakan rukun Islam kelima itu bukan persoalan mampu atau tidak mampu, tapi juga soal undangan Allah," kata Radityo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (226/2).

Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan di DPP Partai Demokrat itu justru menilai hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini adalah perbaikan sistem pengelolaan keuangan dari setoran awal calon jemaah haji. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit investigatif. "Ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi bagaimana membangun sistem yang lebih sehat," cetusnya.

Ia pun mengingatkan perlunya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan setoran awal calon jemaah haji itu. Dicontohkannya, pemerintah telah menaikkan dana setoran awal dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta. "Ini apakah demi mengurangi jumlah pendaftar, atau ada maksud lain?" ucapnya.

Radityo menambahkan, sah-sah saja jumlah setoran awal dinaikkan asal dibarengi dengan pengelolaan yang transparans dan ada akuntabilitas penggunaannya. "Jadi audit investigasi tetap dilakukan, tapi BPK juga membangun sistem manajemen keuangan haji yang lebih baik. Ini tak kalah penting karena ini tidak hanya dipakai untuk sekali musim haji," ucapnya

Bagaimana jika KPK memang menemukan penyimpangan dalam pengelolaan penyelenggaraan haji? "Ada atau tidak ada laporan, itu sudah wewenang KPK untuk melakukan penindakan. Tapi perbaikan sistem manajemen keuangan haji itu juga tak kalah penting," tegasnya.

Dikatakannya pula, Komisi VIII DPR juga tengah mendorong pembentukan badan khusus sebagai penyelenggara ibadah haji. Badan itu akan melengkapi Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH) yang dibentuk sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH).

"Selama ini kan yang jadi persoalan pemerintah menjadi regulator, pelaksana, sekaligus pengawas. Nanti lewat revisi UU PIH, kita bentuk badan khusus penyelenggara haji. Badan khusus itu bukan berarti swastanisasi, karena langsung di bawah presiden.," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan moratorium pendaftaran haji. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, manajemen pengelilaan keuangan haji saat ini berpotensi korupsi. Disebutkannya hingga Februari 2012 saja jumlah pendaftar calon haji sudah mencapai 1,4 juta orang dengan jumlah setoran awal mencapai Rp 38 triliun.

Busyro memaparkan, selama ini setoran awal calon jamaah haji disimpan dalam sukuk sebesar Rp 23 triliun. Kemudian juga disimpan dalam bentuk deposito sebesra Rp 12 triliun. Lalu juga disimpan dalam giro sebesar Rp 3 triliun. Semua bentuk penyimpanan tadi atas nama Menteri Agama. Perhitungan Busyro, bunga dari simpanan ini sudah menyentuh angka Rp 1,7 triliun. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpera Mengklaim Kantongi Dukungan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler