"Kalau memang nanti KPK juga meminta hasil audit ya kami berikan juga," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada Jawa Pos kemarin (26/8). Namun dia menerangkan, pihak yang meminta agar pihaknya mengaudit kasus ini adalah Mabes Polri. "Sebelum lebaran Mabes Polri sudah mengirim permintaan. Kalau KPK saya belum mendengar (sudah mengirim permintaan audit," imbuhnya.
Hasan mengatakan, tinggal dalam hitungan hari pihaknya akan bergerak mengaudit proyek simulator SIM. Tapi dia belum mengungkap kapan waktu tepatnya tim BPK turun memeriksa simulator SIM.
Pria kelahiran Tegal 8 Mei 1957 itu menerangkan, sebelum turun mengaudit, maka BPK akan duduk bareng dengan Mabes Polri untuk berdiskusi mencari ada tidaknya unsur pelanggaran hukum atau tidak dalam penyelenggaran proyek tersebut.
Kata dia, sebelum menentukan ada tidaknya kerugian negara, maka BPK akan menentukan dulu ada atau tidak unsur pelanggaran. Sebab, kata Hasan, adanya kerugian negara selalu berawal karena terjadinnya pelanggaran hukum. "Kan selama ini mabes (polri) sudah menentukan ada pelanggaran negara karena sudah menetapkan tersangka," kata dia.
Nah, jika dalam diskusi bersama mabes polri itu BPK pun juga menentukan ada unsur pelanggaran hukum, maka pihaknya akan segera menggeber auditnya. Saat disinggung butuh waktu berapa lama BPK mengaudit kasus simulator SIM, mantan Kasub Bidang Litbang Pemeriksaan Fiskal BPK itu tidak bisa menentukan. "Lama tidaknya proses audit itu ditentukan oleh kompleksitas objek yang diaudit. Jadi tidak bisa ditentukan sekarang," kata dia.
Di bagian lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa penyidik pada Bareskrim akan memeriksa lagi Irjen Pol Djoko Susilo. Para penyidik masih belum puas dengan keterangan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri yang diduga mengetahui pengadaan simulator SIM tersebut.
Boy mengungkapkan, pemeriksaan pada Jumat (24/8) lalu belum mendalam. Keterangan yang disampaikan Djoko hanya sebatas informasi pendahuluan. Karena itu, hari ini rencananya Djoko bakal kembali diperiksa. "Kami akan teruskan sampai mendapatkan informasi yang memenuhi unsur-unsur yang disangkakan terhadap para tersangka," kata Boy.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, pemeriksaan buat Djoko bakal terus berlanjut sampai substansi penyidikan terpenuhi. "Pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya belum sampai pada substansi. Bahkan secara resmi kami baru memeriksa dia dengan BAP (berita acara pemeriksaan, Red.) baru pada Jumat itu," katanya.
Meskipun terus memeriksa Djoko, kata Boy, Mabes Polri tetap akan menjalankan porsinya untuk tidak menaikkan status Djoko sebagai tersangka. Dia akan tetap sebagai saksi terhadap empat orang yang jadi tersangka. Yakni, Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Kompol Legimo, Soektojo Bambang dan Budi Susanto. Sebab, penyidikan Djoko sebagai tersangka merupakan jatah KPK.
"Berdasarkan koordinasi terakhir dengan KPK begitu. Kami tidak mau menyalahi kesepakatan, kecuali kalau ada perkembangan terakhir," katanya. (kuh/aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jangan jadi Pemadam Kebakaran
Redaktur : Tim Redaksi