BPK Harus Hitung Kerugian Negara di Petral

Rabu, 18 November 2015 – 08:44 WIB
Ilustrasi kilang minyak/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Hasil audit terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) masih dipertanyakan sejumlah kalangan. Termasuk desakan untuk perhitungan kembali kerugian negara Petral oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda, perhitungan kerugian negara akibat pengadaan minyak seharusnya menjadi kewenangan BPK. Bukan auditor asing yang ditunjuk pemerintah.

BACA JUGA: Sumbangannya Ratusan Juta, Tapi Alamatnya Palsu. Kok Bisa?

" Akuntan publik diperbolehkan melakukan audit kerugian negara hanya jika ditunjuk oleh BPK," ujar Khairul melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (18/11).

Khairul mengatakan, hasil audit yang Kordamentha itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengindikasikan adanya penyimpangan di tubuh Petral. Pasalnya, Kordamentha tidak ditunjuk  oleh BPK, melainkan Pertamina. Kecuali, kata dia, jika saat ini BPK mengaudit kembali hasil Kordamentha tersebut.

BACA JUGA: 2016, Pengalihan P3D Badan Kesbangpol jadi Instansi Vertikal

"Harus diaudit lagi. Itu hanya bukti awal, untuk menduga adanya tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, jajaran BPK sudah meminta agar hasil audit Petral itu diserahkan ke lembaga tersebut untuk diaudit ulang. Hasil audit itu baru bisa diserahkan ke penegak hukum jika sudah melalui BPK. (flo/jpnn).

BACA JUGA: Tahun Depan, Pemerintah Bangun 300 Rumah Tahan Gempa di Daerah Perbatasan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR: Otak Setya Novanto Cuma Bisnis!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler