“Pada 31 Oktober 2012 akan disampaikan ke DPR dan aparat penegak hukum,” kata Ketua BPK, Hadi Poernomo, dalam jumpa pers, di Kantor BPK, di Jakarta, Kamis (24/10).
Menurutnya, hari ini BPK telah menggelar sidang yang kelima kalinya khusus untuk membahas laporan hasil audit proyek Hambalang. Ditegaskannya, tidak ada upaya menahan konsep laporan pemeriksaan Hambalang oleh auditor. “Setiap perkembangan dari proses pemeriksaan selalu dibahas dalam sidang BPK,” katanya.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, proses audit yang dilakukan BPK mencakup penelitian dokumen, wawancara, analisis, serta metode audit lainnya untuk menggali bukti yang relafan dan kompeten. Karenanya mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menjamin proses aidut investigatif proyek Hambalang tak direcoki pihak luar.
“Semua proses dilakukan tim pemeriksa secara bebas dan mandiri sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 e ayat 1. Tidak ada intervensi dari siapapun,” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Klaim Sudah Berikan Pendampingan Hukum Pada Frans-Dharry
Redaktur : Tim Redaksi