Pemerintah Klaim Sudah Berikan Pendampingan Hukum Pada Frans-Dharry

Dua TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Rabu, 24 Oktober 2012 – 14:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Malaysia, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu. Pendampingan hukum itu dilakukan melalui pengacara khusus sampai tingkat kasasi untuk membebaskan kedua TKI tersebut.
   
"Pemerintah telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum. Hal ini dilakukan secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara mereka bekerja. Apalagi TKI yang terancam hukuman mati, pasti dibela," kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans, Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (24/10).

Suhartono menyebutkan, pihaknya selama ini sudah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan terhadap kasus hukum yang mengakibatkan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, dua TKI asal Kalimantan Barat yang terancam hukuman mati.

Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Hiu, 20 tahun, dua WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat, divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor. Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010 lalu. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum Zainal Azwar. Mereka dijerat Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
         
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Malaysia dan BNP2TKI untuk memastikan perlindungan hukum terus dilakukan sampai tahap kasasi sebagai upaya membebaskan 2 orang TKI kita di Malaysia. Pemerntah telah siapkan satu pengacara khusus untuk setiap kasus WNI yang teramcam hukuman mati,” imbuhnya.

Seperti diketaui, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu merupakan kakak beradik yang bekerja di sebuah kedai di salah satu pusat perbelanjaan. Kedua TKI tersebut menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Malaysia, sehingga termasuk kategori TKI non procedural.

Pada prinsipnya, lanjut Suhartono, pemerintah tetap berkewajiban untuk melindungi semua TKI, baik itu TKI  yang procedural maupun non procedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan. "Semua warga negara Indonesia, termasuk TKI yang prosedural maupun nonprosedural  yang berada di negara-negara penempatan pasti mendapatkan perlindungan optimal dari pemerintah. Apalagi kasusnya ini membela diri," pungkasnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak BPK Serahkan Hasil Audit Investigatif Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler