BPK Laporkan Rektor UI ke KPK

Tanpa Izin Menkeu, Rektor UI 'Melego' Aset UI

Kamis, 19 Januari 2012 – 18:21 WIB

JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan telah terjadi kerugian negara atas tindakan Rektor Universitas Indonesia (UI), Profesor Gumilar Rusliwa Somantri yang telah "melego" aset UI berupa bekas asrama Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta Pusat.

"Hasil audit BPK menemukan bukti Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri telah melakukan semacam tindakan 'melego' aset UI berupa bekas asrama Pegangsaan Timur di Cikini seluas 23.583 meter persegi," kata Rizal Djalil, usai bertemu Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).

Rizal ke DPR menemui politisi Parrtai PAN itu untuk menyampaikan hasil audit yang dimintakan DPR terkait tindakan Rektor Gumilar Rusliwa Somantri dalam mengelola sejumlah aset UI.

Ditegaskan Rizal, BPK telah melakukan pengecekan kepada Kementerian Keuangan, ternyata kontrak untuk tanah tersebut tidak diketahui Menteri Keuangan.

"Ini belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan berpotensi mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp41. 107.400.000,00," kata Rizal.

Dijelaskan, UI menerima uang muka Rp15 miliar dan terhitung dari 2012 hingga 2039 UI hanya akan menerima sekitar Rp607 juta per tahun. Atau sekitar Rp50 juta perbulan. "Padahal semua area di lokasi itu akan dibangun. Kerjasama itupun dilakukan tanpa sepengetahuan Majelis Wali Amanah UI," ujarnya.

Karena tindakannya itu, disinyalir negara dirugikan puluhan miliar rupiah. "Kini tengah dilakukan penghitungan dan para Alumni UI saat ini tengah mengumpulkan dana untuk menyelamatkan asrama UI, Pegangsaan Timur, Cikini itu," ujarnya.

Selain itu, Rizal juga mengungkap temuan lainnya terkait dugaan kerugian negara akibat kesalahan manajemen Rektor UI dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UI.

"Tiba-tiba ada hibah boulevard, sementara laporan kantor akuntan publik Kanada (yang mengaudit UI atas permintaan UI 2009) tidak ada data apapun tentang boulevard. Gara-gara pembangunan boulevard itu, terjadi keterlambatan penyerapan dana kerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Dalam hitungan BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp38.508.859 Yen atau lebih dari Rp3,8 miliar sebagai denda komitmen," pungkasnya.

Selain itu BPK juga menemukan penjualan aset kendaraan roda empat di Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan (PPSML) tidak sesuai ketentuan. Temuan BPK lain adalah pelaksanaan kegiatan dari dana Pinjaman Luar Negeri (PLN) JBIC nomor IP 549 untuk pembangunan rumah sakit pendidikan tidak sesuai dengan jadwal dan pengenaan commitmen charge sebesar JPY 38.508.859,00 atau Rp4.000.921.336,00 yang  membebani keuangan negara.

"Yang terkait dengan rumah sakit pendidikan, tidak cermat. Akhirnya kena charge akibat keteledoran itu," kata Rizal.

Ia menegaskan, BPK akan melanjutkan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hasil laporan ini akan kita tindaklanjuti dan teruskan ke KPK," kata Rizal Jalil.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, mengingatkan agar universitas negeri tak sembarangan dan bermain-main dengan anggaran negara.

"Jangan bermain-main dengan program berkaitan uang negara uang rakyat," ujar Taufik di kesempatan itu.  Taufik juga mengatakan, dalam kesempatan itu tidak hanya menerima hasil audit soal UI, melainkan juga terkait universitas-universitas negeri lainnya di Indonesia. "Kita akan mendalaminya," ujar Taufik lagi. (fas/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamis Depan, Pamen Polri Tersangka Pembunuh Istri Mulai Diadili


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler