BPK: Pengelolaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Terkoordinasi

Senin, 05 Agustus 2024 – 15:48 WIB
Sejumlah calon pekerja migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, permasalahan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dipandang secara menyeluruh.

Selain mengedepankan kerja sama terkoordinasi dan terintegrasi, juga mesti meredam ego sektoral dari masing-masing kementerian/ lembaga.

BACA JUGA: Temukan Banyak Masalah, BPK Turunkan Opini Laporan Keuangan Kementerian ESDM Jadi WDP

”Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam kaitan itu, berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Nyoman Adhi dalam keterangannya, Senin (5/8).

Dia menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.

BACA JUGA: Kemnaker Terapkan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Yordania Lewat Skema SPSK

”Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum, selama, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” urai Nyoman.

BPK berharap pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI. 

BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah Noor Dorong Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia Ditingkatkan

”Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Untuk itu, BPK belum lama ini menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga yang membahas mekanisme pengelolaan job order oleh Perwakilan RI, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Workshop itu dihadiri pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

”Workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan kualitas pelindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.  

Nyoman Adhi menjelaskan dari workshop yang diikuti lima pihak tersebut, telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh Perwakilan RI di luar negeri, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” pungkas Nyoman Adhi. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler