Wamenaker Afriansyah Noor Dorong Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia Ditingkatkan

Kamis, 18 Juli 2024 – 20:15 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (tengah) saat hadir dalam penutupan Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan yang berlangsung di Seoul, Kamis (18/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, SEOUL - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendorong para atase, staf teknis, dan kepala bidang ketenagakerjaan perwakilan RI di luar negeri untuk terus memberikan layanan yang optimal bagi pekerja migran.

Wamenaker Afriansyah menyampaikan hal ini saat menutup Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan yang berlangsung di Seoul, Republik Korea, Kamis (18/7) waktu setempat.

BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah Noor Paparkan Pentingnya jadi Peserta Jaminan Sosial Program JHT

"Berikan layanan yang optimal kepada pekerja migran kita. Jika dimungkinkan, kita harus terlibat langsung dalam memberikan layanan dan penanganan permasalahan mereka," pesan Wamenaker Afriansyah.

Dia menekankan tugas sebagai atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja adalah tugas yang mulia namun penuh tantangan.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Dorong Praktisi Hukum dan Hubungan Industrial Tingkatkan Kompetensi

Pasalnya, atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja harus mampu menjalin kerja sama dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak agar tugas-tugas mereka dapat berjalan optimal.

“Tugas ini akan menghadapkan kita pada berbagai fenomena terkait permasalahan pekerja migran Indonesia," tegasnya.

BACA JUGA: Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Menaker Ida: Hasil Kerja Kolaboratif

Karena itu, lanjut Wamenaker Afriansyah, diperlukan kerja sama yang baik dengan seluruh pejabat dan pegawai di perwakilan RI serta koordinasi yang kuat dengan seluruh stakeholders di negara penempatan.

Lebih lanjut Wamenaker Afriansyah mengingatkan landasan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Dia berharap agar semua calon atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja memahami undang-undang tersebut sebagai modal penting dalam pelaksanaan tugas di luar negeri.

“Pemahaman yang mendalam tentang undang-undang tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa tugas bapak atau ibu sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Terakhir, Afriansyah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi ini, termasuk Ditjen Binapenta dan PKK, KBRI Seoul, dan seluruh panitia.

“Kami berharap kita dapat terus membangun mekanisme koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan tugas layanan ketenagakerjaan, khususnya terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran,” pungkasnya.

Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan perwakilan RI di luar negeri sehingga perlindungan dan pelayanan terhadap PMI dapat terus ditingkatkan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler