BPK Ragukan Pengelolaan Batubara

Selasa, 28 April 2009 – 15:23 WIB
JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pertambangan batubara, dapat disimpulkan bahwa masih ada kelemahan kebijakan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ketidakpatuhan tersebut tentunya telah mengakibatkan adanya potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan negara, indikasi tindak pidana dan kerusakan lingkungan," terang Kepala Direktorat Utama Revbangdiklat, Dr Daeng M Nazier, Selasa (28/4).

Daeng menyebutkan, BPK telah menemukan sembilan kasus indikasi tindak pidana senilai Rp 965 juta atau USD 38 ribuSelain itu, dalam hal potensi kerugian negara, BPK juga menemukan sebanyak sembilan kasus yang nilainya sebesar Rp 127,8 miliar.

Dari hasil data pemeriksaan BPK tersebut, Daeng menerangkan, hingga saat ini terbukti jika pengelolaan tambang batubara oleh para pemegang kuasa pertambangan belum dikelola dengan baik.

"Karena masih banyak ketidakpatuhan atau pelanggaran yang terjadi

BACA JUGA: Dephub: Plakat WTN Kategori Terendah

Misalnya dalam hal aspek perijinan, PNBP, dan pengelolaan lingkungan," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem, serta musnahnya hutan sebagai penghasil oksigen dan lepasnya karbondioksida ke udara bebas yang dapat menimbulkan pemanasan global
"Tapi selain itu, juga akan terus menyebabkan kekurangan penerimaan negara dari pengelolaan tambang batubara," imbuhnya

BACA JUGA: SBY Serahkan Piala Wahana Tata Nugraha

BACA JUGA: Seluruh Negara Siaga Flu Babi

(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terminal 3 Bandara Soetta Diresmikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler