"Ketidakpatuhan tersebut tentunya telah mengakibatkan adanya potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan negara, indikasi tindak pidana dan kerusakan lingkungan," terang Kepala Direktorat Utama Revbangdiklat, Dr Daeng M Nazier, Selasa (28/4).
Daeng menyebutkan, BPK telah menemukan sembilan kasus indikasi tindak pidana senilai Rp 965 juta atau USD 38 ribuSelain itu, dalam hal potensi kerugian negara, BPK juga menemukan sebanyak sembilan kasus yang nilainya sebesar Rp 127,8 miliar.
Dari hasil data pemeriksaan BPK tersebut, Daeng menerangkan, hingga saat ini terbukti jika pengelolaan tambang batubara oleh para pemegang kuasa pertambangan belum dikelola dengan baik.
"Karena masih banyak ketidakpatuhan atau pelanggaran yang terjadi
BACA JUGA: Dephub: Plakat WTN Kategori Terendah
Misalnya dalam hal aspek perijinan, PNBP, dan pengelolaan lingkungan," jelasnya.Menurutnya, hal tersebut menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem, serta musnahnya hutan sebagai penghasil oksigen dan lepasnya karbondioksida ke udara bebas yang dapat menimbulkan pemanasan global
BACA JUGA: SBY Serahkan Piala Wahana Tata Nugraha
BACA JUGA: Seluruh Negara Siaga Flu Babi
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Terminal 3 Bandara Soetta Diresmikan
Redaktur : Tim Redaksi