BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua

Senin, 21 Mei 2012 – 21:01 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung tak menindaklanjuti 30 temuan berindikasi korupsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode semester kedua 2009 sampai semester satu 2011.

Hal ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tercantum dalam situs resmi BPK, yang dikutip wartawan pada Senin (21/5).

Dalam situs tersebut disebutkan, dari total 32 LHP yang disampaikan selama periode tersebut, kejaksaan hanya menindaklanjuti 2 laporan.

Tak dijelaskan kenapa hal ini bisa terjadi dan apa hambatannya hingga kejaksaan tak menindaklanjutinya.

Langkah Kejaksaan tersebut disayangkan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Pasalnya, menurut Emerson, temuan yang tercantum LHP BPK bisa jadi pegangan awal bagi penyidikan kasus korupsi.

"LHP BPK itu bisa 50 sampai 60 persen (untuk bahan penyidikan korupsi), sisanya tinggal ditindaklanjuti sendiri sama kejaksaan," kata Emerson saat dihubungi wartawan.

Jika benar hanya dua yang ditindaklanjuti, menurut Emerson, ini merupakan bukti nyata bahwa kinerja kejaksaan tetap jauh dari harapan masyarakat. "Dan kasus seperti ini bukan pertamakali tapi sudah pernah terjadi," ungkapnya.

Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono saat dikonfirmasi memastikan, tak semua LHP bisa dikatagorikan korupsi, tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. "Nanti semuanya kita evaluasi," ujar Darmono. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hitung Manfaat dan Mudharat Lady Gaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler