jpnn.com, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Medan karena berinisiatif menambahkan satu program di luar yang telah ditetapkan dalam kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) dengan penerapan program eco office di kantor pemerintahan.
Sebab, program itu sebagai salah satu upaya yang efektif guna mewujudkan kantor yang bersih dan ramah lingkungan.
BACA JUGA: Mengharukan, Momen Warga Berterima Kasih ke Bobby Nasution: Kami Akhirnya Punya Sertifikat Tanah
Selain menggunakan wadah sampah yang terpilah, juga melakukan daur ulang (komposting) dan pembentukan bank sampah di lingkungan kantor.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution memimpin exit meeting pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan triwulan III) pada Pemkot Medan di Balai Kota, Kamis (17/11).
BACA JUGA: Bobby Nasution Mohon Doa dan Dukungan untuk Kelancaran Pembangunan Islamic Center
Pemeriksaan berlangsung selama 30 hari kerja dimulai 14 Oktober-17 November.
Bobby Nasution mengatakan Kota Medan dipilih sebagai perwakilan dari 20 kabupaten atau kota di Indonesia yang BPK turut ikut membantu untuk melihat kinerja persampahan di Kota Medan.
BACA JUGA: Selamat, Bobby Nasution Dapat Penghargaan Ini dari Gubernur Sumut
"Saya ucapkan terima kasih atas pemeriksaan yang sudah disampaikan oleh BPK RI. Memang, persampahan menjadi persoalan yang sangat krusial bagi pemerintah daerah, khususnya perkotaan," kata Bobby Nasution.
Lebih lanjut menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menjelaskan, masalah persampahan menjadi tantangan bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkot Medan.
Dia mengungkapkan Pemkot Medan telah melakukan berbagai upaya dalam membenahi masalah persampahan ini.
Apalagi ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini, lanjut Bobby Nasution, pernah menyandang status sebagai kota terjorok di Indonesia.
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang menjadi salah satu poin terbesar dalam penilaian tersebut, TPA di Kota Medan belum berstandar nasional karena menggunakan sistem open dumping yang sudah tidak diperbolehkan lagi. Sekarang standar nasional TPA harus menggunakan sistem sanitary landfill atau teknologi untuk me-reduce dan me-reuse kembali sampah yang ada," paparnya.
Terkait itu, bilang Bobby Nasution, Pemkot Medan selalu mencoba memperbaiki sistem yang ada, salah satunya mengenai sistem persampahan.
Karena itu, hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi Sumut tersebut dapat menjadi sebuah landasan bagi Pemkot Medan dalam membuat suatu kebijakan dan peraturan guna mengurangi dan memanfaatkan kembali sampah yang ada di Kota Medan.
"Mudah-mudahan hasil pemeriksaan dari BPK ini nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dan landasan dalam membuat kebijakan ataupun aturan untuk mengurangi dan memanfaatkan sampah yang ada di Kota Medan sehingga niat kita untuk menjadikan Kota Medan yang bersih dapat terwujud," harapnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan exit meeting ini dilakukan untuk menilai efektivitas Pemkot Medan dalam mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga pada tahun 2021 sampai dengan Triwulan III 2022.
"Exit meeting ini dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah membentuk pola dalam pengelolaan persampahan yang bersifat nasional," kata Edyu.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah daerah harus fokus melakukan sasaran pemeriksaan, seperti kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, pengurangan sampah serta penanganan sampah.
Sementara itu, menyikapi inisiatif Pemkot Medan menambahkan satu program tambahan di luar program yang telah ditetapkan dalam Jakstranas, Eydu menyampaikan apresiasinya.
"Saya berharap dengan diterapkannya sistem ini dapat menjadi Kota Medan lebih baik lagi ke depannya," ujar Eydu. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi