jpnn.com, Â PRAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparat Sipil Negri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 115 juta.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyajikan anggaran belanja pegawai senilai Rp 1,06 triliun lebih dengan realisasi Rp 992 miliar lebih atau 93,62 persen dari anggaran.
BACA JUGA: Demi Status ASN PPPK, Guru Honorer Tua Beraksi, Arahnya ke Istana, Sentil 2 Menteri Muda
Namun, anggaran belanja pegawai tahun anggaran 2022 mengalokasikan gaji dan tunjangan senilai Rp 627 miliar lebih dengan realisasi senilai Rp 620 miliar atau 98,85 persen dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas data dan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan ASN dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) BKAD Kabupaten Lombok Tengah, diketahui terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dengan total sebanyak Rp 115 juta dengan uraian sebagai berikut:
BACA JUGA: 3 Menteri Sudah Bahas Peningkatan Gaji dan Tunjangan ASN
1. Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan atau tunjangan jabatan setelah bulan keenam masa tujuh pegawai tugas belajar senilai Rp 14,9 juta
2. Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan/atau tunjangan jabatan pegawai cuti besar senilai Rp 39,4 juta.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Anies Soal Tunjangan ASN
3. Kelebihan pembayaran tunjangan suami/istri dan tunjangan pangan pegawai cerai senilai Rp 16,9 juta.
4. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hukuman disiplin senilai Rp 36,4 juta.
5. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai mutasi keluar senilai Rp 8 juta.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri agar memerintahkan:
1. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) untuk menyusun mekanisme rekonsiliasi/penyatuan data kepegawaian khususnya untuk data keluarga pegawai, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan pensiun serta cuti besar.
2. Para Kepala OPD agar melakukan verifikasi dan memperbaharui data keluarga pegawai, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan pensiun serta cuti besar yang harus disampaikan ke BKAD sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
3. ASN terkait untuk memulihkan kelebihan pembayaran belanja pegawai atas pegawai yang menerima hukuman disiplin senilai Rp 7 juta dengan cara menyetorkan ke kas daerah.
4. Para ASN untuk melaporkan perubahan status data kepegawaian kepada Pembantu Pembuat Daftar Gaji dan Bagian Perbendaharaan BKAD.
Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Lombok Tengah Taufiqurahman hanya menjawab singkat.
"Masih rapat," kata dia di Praya, Selasa (4/7).
Dia juga enggan berkomentar soal apa langkah BPKAD terkait rekomendasi BPK tersebut.
Plh Sekda Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi yang dihubungi JPNN juga hanya berkomentar singkat.
"Saya sedang berada acara di luar (kantor)," kata Lalu Aknal.(mcr38/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Edi Suryansyah