3 Menteri Sudah Bahas Peningkatan Gaji dan Tunjangan ASN

Minggu, 03 Januari 2021 – 07:07 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah intens membahas rencana meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya bersam Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah membahas mengenai peningkatan bertahap kesejahteraan ASN.

BACA JUGA: Rencana Khusus dari Menteri Tjahjo untuk ASN setelah Pemerintah Larang FPI

"Jadi KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri sudah membahas peningkatan gaji dan tunjangan ASN. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, rencana tersebut tertunda pelaksanaannya di tahun 2020," kata Menteri Tjahjo, Sabtu (2/1).

Sejak pandemi Covid-19 menghantam Indonesia, prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Itu sebabnya peningkatan kesejahteraan ASN yang rencananya dilakukan tertunda.

BACA JUGA: Gus Yaqut Meresmikan Gerakan Wakaf Uang ASN, Respons Pak Tjahjo Seperti Ini

"Kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” ucap mantan menteri dalam negeri ini.

Tjahjo mengatakan, KemenPAN-RB selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenkeu untuk terus berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan ASN.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA

Di mana salah satunya adalah pemberian tunjangan kinerja dengan peningkatan bertahap di kementerian dan lembaga.

Peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing yang dilihat melalui indeks reformasi birokrasi.

Sedangkan, untuk pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan oleh peraturan kepala daerah. 

"Tentunya dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setempat," terangnya.

Kemudian, penerimaan pendapatan pegawai ASN secara bulanan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan juga memerhatikan jabatan dan kepangkatan dari ASN yang bersangkutan serta daerah penugasan.

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang mengatur pemberian gaji pokok PNS dan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Sedangkan tunjangan jabatan fungsional diatur melalui Perpres terkait masing-masing jabatan fungsional.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah kesejahteraan di mana penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya serta berhak memperoleh jaminan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan.

Dijelaskan juga bahwa peningkatan kesejahteraan ASN secara keseluruhan sudah diproses dan sejak awal sudah dibahas dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan.

"Saya yakin pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya," ujarnya.

Menteri Tjahjo meminta kepada seluruh ASN agar memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraan ASN dilakukan setelah masa pandemi usai. 

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” tutup Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler