BPK Terancam Kehilangan Legitimasi Hasil Audit

Jumat, 12 Juli 2019 – 20:53 WIB
Ketum IAPI Tarkosunaryo (kiri) bersama Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate (kanan) saat Diskusi Publik bertema "BPK di Antara Tarikan Politik dan Profesionalisme" di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyaring 32 dari 64 pendaftar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan dari 32 nama yang tidak lolos ada empat orang yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang audit yaitu Certified Public Accountant (CPA). Menurut dia, empat orang tersebut merupakan anggota IAPI yang sudah berpengalaman.

BACA JUGA: Nasdem Bebaskan Kadernya dari Tugas Partai jika Ditunjuk jadi Menteri

“Mereka selama ini telah berkiprah sebagai akuntan publik dan berpengalaman sebagai bagian dari tim pemeriksa di BPK,” kata dia dalam diskusi publik bertema "BPK di Antara Tarikan Politik dan Profesionalisme" di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7).

Menurut Tarkosunaryo, tidak lolosnya pemegang CPA pada tahap awal seleksi, menjadikan BPK berpotensi kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang auditing beberapa tahun ke depan.

BACA JUGA: Saran JK Layak Juga Jadi Masukan untuk Pak Jokowi

“Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK," kata dia.

Tarkosunaryo menyampaikan, kalau bicara soal audit laporan keuangan, maka asosiasi profesi yang membidangi auditor laporan keuangan adalah IAPI. Karena itu, kata dia, keterwakilan seorang auditor yang memegang sertifikasi CPA menjadi salah satu simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan.

BACA JUGA: Bankaltimtara Masih Sehat

Menurut Tarkosunaryo, dalam kepengurusan sebelumnya, ada beberapa orang yang memiliki sertifikat CPA, menempati posisi di BPK. Dia menyebut, misalnya Sapto Amal Damandari yang sempat menjadi anggota V (Pimpinan AKN V), anggota II (pimpinan AKN II) dan Wakil Ketua BPK. Serta, Moermahadi yang sempat menjadi anggota l (pimpinan AKN I), anggota V (pimpinan AKN V) dan saat ini menjabat ketua BPK.

“Dengan berakhirnya masa tugas Pak Moermahadi pada Bulan Oktober 2019, praktis tidak satupun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK," ujar Tarkosunaryo.

Oleh karena itu, dia memandang perlu menggantikan posisi itu dalam rangka merepresentasikan profesi auditor laporan keuangan. "Sekaligus menjadi simbol komitmen penjaminan kualitas dalam pelaksanaan audit, khusus audit laporan keuangan," paparnya.

Tarkosunaryo mengatakan, CPA merupakan sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam PP 20 Tahun 2015.

Hal itu, kata dia, sebagai bentuk pengakuan dari IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik terhadap kompetensi dan kapasitas seseorang dalam bidang auditor. "Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin akuntan publik berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2011," jelasnya.

Sekjen Partai Nasdem Johnny Gerard Plate mengatakan Komisi XI DPR bukan baru satu kali ini saja melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota BPK. Komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu sudah berulang kali menguji calon komisioner BPK.

“Dengan semua hasilnya dan capaian dan catatan-catatan dari para pimpinan atau dari anggota BPK yang ada saat ini, tentu catatan-catatan itu menjadi pertimbangan berikutnya," katanya dalam kesempatan tersebut.

Kedua, ujar Johnny, calon-calon anggota yang mendaftar bukan asal-asalan. Menurut dia, calon anggota itu punya kompetensi dari berbagai disiplin ilmu, pengalaman-pengalaman dan kompetensi yang berbeda-beda sebagaimana kebutuhan BPK.

Dia menegaskan kebutuhan BPK bukan hanya auditor akuntansi tetapi banyak lainnya untuk memastikan peran lembaga itu menjadi tepat dan efektif. "Bayangkan saja kalau isinya itu adalah akuntan saja, itu akan mengalami kesulitan juga," ungkapnya.

Anggota Komisi XI DPR itu mengatakan kalau auditor itu sederhana karena acuannya adalah CPA. Menurutnya, auditor-auditor unggul itu jumlahnya banyak sekali di BPK. "Yang perlu dari pimpinan BPK ini leadership, skill," katanya.

Menurutnya lagi, yang diperlukan juga adalah orang yang punya pandangan besar bagaimana mengawal uang negara mulai dari titik paling awal, penerimaan sampai akhir yakni belanja.

“Dan itu ada di BPK, itu yang kami harapkan," paparnya.

Dia mengatakan pula UU mensyaratkan bahwa rekrutmen anggota BPK nondiskriminatif. "Yang pasti yang harus masuk menjadi anggota BPK kualifikasi harus terukur, harus baik," ungkapnya.

Kendati bukan tim seleksi calon anggota BPK, Johnny mengatakan bahwa pendaftar harus memenuhi syarat administratif sebagaimana amanat UU BPK. Kemudian, mereka juga harus menyertakan makalahnya. "Makalahnya hebat-hebat," ujarnya.

Dia mengingatkan jangan mendikotomikan politisi, profesional. Nah, kata Johnny, profesional itu dihadapkan dengan berbagai bidang termasuklah akuntansi. “Berbagai bidang-bidang yang lain, bukan politisi versus profesional. Karena di politisi juga banyak profesional baik di DPR, MPR, DPD,” paparnya.

Menurut dia, tim seleksi yang diketuai anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, juga bukan asal-asalan melakukan seleksi. Mereka menyeleksi 64 pendaftar, termasuk makalah tentang pemahaman soal peran, fungsi, dan road map perubahan lembaga audit keuangan tersebut.

“Itu dinilai. Passing grade 77,85 adalah angka rata-rata," ujarnya.

Menurut Johnny, yang lolos seleksi kemudian diteruskan untuk diproses oleh DPD. Dia menjelaskan DPD punya waktu sebulan bulan untuk memeriksanya dan kemudian mengembalikan itu ke DPR.

"Selanjutnya akan dilakukan fit and proper test yang lebih detail oleh DPR dalam hal ini dilakukan oleh Komisi XI DPR. Satu per satu ditanya, dikuliti habis. Hanya karena tidak boleh terbuka, jadi saya memberikan gambaran bahwa porosesnya bukan proses pura-pura," katanya.

Setelah itu, lanjut dia, ada rapat dengar pendapat untuk memastikan integritas dan data terkait tentang jejak rekam 32 orang ini. Menurut dia, informasi itu bisa diperoleh dari BIN, Polri , PPATK yang tentu sifatnya adalah rahasia. "Kami kami saja tak mendapatkan dokumennya, karena terkait dengan rahasia pribadi yang dilindungi oleh UU," katanya.

Nah, kata dia, lima orang yang memperoleh suara terbanyak nanti itulah yang akan menjadi anggota BPK.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Indonesia Kerja Lobi DPD Terkait Kursi Pimpinan MPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler