BPK Ungkap Pembayaran PPJ Tak Sesuai Ketentuan di Lombok Tengah

Rabu, 05 Juli 2023 – 23:30 WIB
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus suap pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK di Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak sesuai ketentuan.

Bahkan nilainya cukup fantastis, yakni senilai Rp 777 juta yang ditemukan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2022.

BACA JUGA: Gandeng BPK, Misbakhun Terus Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi Pemda

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggara (LRA) audited tahun 2022, Pemkab Lombok Tengah menyajikan anggaran Belanja Pegawai senilai Rp 1.06 triliun dan telah direalisasikan senilai Rp 992 miliar atau 93,62 persen dari anggaran. 

Dalam belanja pegawai tahun 2022 dianggarkan insentif pemungutan pajak daerah senilai Rp 9,5 miliar dengan realisasi senilai Rp 4,7 miliar. 

BACA JUGA: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji & Tunjangan ASN di Lombok Tengah, Kepala BKD Merespons

Atas realisasi insentif tersebut, senilai Rp 777 juta merupakan realisasi insentif pemungutan PPJ di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan insentif pemungutan PPJ diketahui hal-hal sebagai berikut: 

BACA JUGA: Menteri Budi Karya Minta Jajaran Kemenhub Tindak Lanjuti Seluruh Rekomendasi BPK

A. Kinerja Pemungutan PPJ Belum Dapat Diukur Kinerjanya 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif pemungutan pajak penerangan jalan, boleh diberikan sepanjang telah mencapai atau melampaui target yang telah ditetapkan dan dilaksanakan. 

Selain itu, Bappenda juga mendapat penugasan dari pemerintah daerah sebagai institusi pemungut pajak (fiscus) melakukan verifikasi atas kebenaran PPJ yang dihitung dan disetorkan oleh PT PLN melalui pengujian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), rekonsiliasi data dan rekapitulasi tagihan listrik, serta Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). 

Kemudian, insentif pemungutan pajak dan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat realisasi insentif pemungutan pajak penerangan jalan kepada Bapenda senilai Rp 777 juta atas pencapaian target penerimaan pajak daerah dari pajak penerangan jalan yang diterima dari PT PLN. 

Juru pungut Bapenda yang bertanggungjawab atas PPJ tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:

1. Bapenda selama ini hanya menerima bukti transfer dari PT PLN ke rekening kas umum Daerah.

2. Bapenda tidak mengetahui bagaimana mekanisme yang dilakukan oleh PT PLN atas PPJ tersebut.

3. Bapenda tidak mengetahui siapa saja yang menjadi wajib pajak penerangan jalan, siapa yang telah dan belum membayar PPJ melalui PT PLN karena Bapenda tidak pernah memperoleh data wajib pajak dari PT PLN.

4. PT PLN selalu memberikan bukti transfer/setor setelah tanggal 15 setiap bulannya, dan Bapenda tidak mengetahui wajib pajak mana yang tepat waktu atau terlambat dalam melakukan pembayaran PPJnya, sehingga tidak pernah dikenakan denda keterlambatan atas wajib pajak yang terlambat membayar PPJ selama ini.

5. Bapenda tidak mengetahui mekanisme penghitungan pajak terutang atas PPJ. Juru pungut menyatakan mengerti tarif yang dikenakan yaitu sebesar 10 persen, namun tidak mengetahui atas pengali yang digunakan untuk menghitung pajak terutang. 

Atas permasalahan tersebut, menurut BPK, seharusnya Bapenda tidak dapat dikategorikan telah mencapai/melampaui target yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.

Hal tersebut karena Bapenda sebagai institusi pemungut pajak (fiscus) tidak melakukan verifikasi atas kebenaran PPJ yang dihitung dan disetorkan oleh PT PLN melalui pengujian SPTPD, rekonsiliasi data dan rekapitulasi tagihan listrik, serta SSPD.

B. Perjanjian Kerjasama Pemungutan PPJ Belum Dibuat dengan PT PLN

Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas pembayaran belanja insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan senilai Rp 777.336.680,00.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Bapenda tidak memperhitungkan aspek kinerja yang dimiliki oleh Bapenda atas pemungutan PPJ sebagai dasar pemberian insentif pemungutan PPJ.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:

1. Berkoordinasi dengan PLN dan menyusun Perjanjian Kerja Sama terkait pengelolaan Pajak Penerangan Jalan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2014.

2. Meninjau ulang pemberian insentif pemungutan PPJ dengan mengidentifikasi kontribusi atau upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam kegiatan pemungutan PPJ. 

Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu yang dikonfirmasi perihal tersebut belum memberikan komentar apapun.

Sedangkan Plh Sekda Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi yang dimintai keterangannya soal temuan BPK tersebut juga belum bisa berkomentar apapun. 

Padahal sebelumnya, Aknal sempat berjanji untuk memberikan tanggapannya tentang sejumlah temuan BPK tersebut. 

"Besok saya jelaskan sejelas-jelasnya beserta datanya dek," katanya singkat, Rabu (5/7). (mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPK   ppj   Lombok Tengah   Temuan BPK  

Terpopuler